Monthly Archives: Desember 2016

Ekonomi Proteksi Sebagai Salah Satu Solusi Peningkatan Ekonomi Daerah(essay)

Standar
Ekonomi Proteksi Sebagai Salah Satu Solusi Peningkatan Ekonomi Daerah(essay)

Indonesia merupakan salah satu negara yang berperan aktif dalam kegiatan konsumsi. Hal ini dibuktikan dari pernyataan ketua Indonesian Islamic Business Forum (IIBF) yang mengatakan bahwa  Indonesia menduduki peringkat ke dua sebagai negara paling konsumtif di dunia.[1] Indonesia sebagai negara konsumtif,  tidak terlepas dari kegiatan impor yang ada di dalamnya, Martin Sihombing dalam artikelnya menyatakan, Indonesia diperkirakan menjadi negara pengimpor beras terbesar di dunia setelah Filipina.[2]

Kegiatan impor yang lebih berkembang dibanding ekspor sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Salah satu  dampaknya adalah  pertumbuhan mikro akan kurang berkembang karena kalah saing dengan pengusaha luar negeri.

Dalam meningkatkan perkembangan usaha mikro yang ada di setiap daerah ada banyak cara, salah satunya adalah memupuk kesadaran agar cinta terhadap produk Indonesia dan membeli produk Indonesia.

Untuk memupuk kesadaran tersebut butuh sosialisasi terus menerus dan aturan yang tegas berkaitan kewajiban membeli produk asli Indonesia. Kita perlu belajar dari suatu lembaga pendidikan yang telah membuktikan sistem ini yaitu Pondok Modern Darussalam Gontor.

Pondok Modern Darussalam Gontor dalam menjaga dan meningkatkan perekonomian pondok, mereka menggunakan sistem ekonomi proteksi. Dimana semua santri, dewan guru beserta wali santrinya diwajibkan membeli produk- produk dari unit- unit usaha pondok. Suatu pelanggaran besar jika santri maupun guru membeli suatu barang dari masyarakat sekitar pondok. Alhasil Pondok Modern Darussalam Gontor dapat bertahan dan terus berkembang dengan kemandirian sistem ekonominya.

Sistem ekonomi proteksi diatas dapat kita adopsi ke daerah masing- masing dengan berbentuk perda. Dimana pemerintah mewajibkan dan memberikan sosialisasi masyarakatnya untuk membeli barang dari hasil masyarakat daerah tersebut. Seperti contoh masyarakat Ponorogo telah memiliki produksi air mineral sendiri dengan merek La Tansa. Maka jika perda ini telah terlaksana pemerintah berhak meminimalisir pemasokan produksi air mineral dari luar negeri. Serta pemerintah setempat wajib memberikan sosialisasi tentang manfaat membeli produk dalam negeri kepada masyarakat setempat.

Sehingga dampaknya nanti adalah timbulnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya membeli produk- produk dalam negeri. Manfaat besarnya adalah kegiatan konsumsi masyarakat Indonesia akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi disetiap daerah.

[1] diungkapkan Heppy Tranggono, Ketua Indonesian Islamic Business Forum (IIBF) saat berbicara dalam sosialisasi “Gerakan Beli Indonesia” dan rencana “Kongres Kebangkitan Ekonomi Indonesia” di Hotel Riyadi Palace, Senin (2/5) malam lalu. Dikutip dari  http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2011/05/03/84640 pada tanggal 04 Desember 2016 jam 20:27

[2] Dikutip dari artikel http://www.unisosdem.org/article_detail.php?aid=7779&coid=4&caid=33&gid=3 pada tanggal 04 Desember 2016 jam 20:49