Monthly Archives: September 2016

Ghozwul Fikri dan wacana kesetaraan gender dalampemikiran Islam

Standar

Kajian Cios 14 September 2016

Alhamdulillah pada kesempatan kali ini saya dapat meringkas dari hasil diskusi mingguan kajian Cios Program Kaderisasi Ulama 2016. Kajian kali ini diisi oleh 2 pemateri program PKU Gontor yang berasal dari Kalimantan Timur dan Gorontalo.

Ghozwul fikri atau bahasa Indonesia nya adalah Perang pemikiran. Saat ini kita telah berada di zaman dimana doktrin Barat dari segala aspek, berkembang subur di kalangan kita (Muslim) khususnya Indonesia. Berkembangnya doktrin barat ini adalah salah satu bukti bahwa Ghozwul fikri bukan merupakan masalah kecil.

Ghozwul fikri terjadi diakibatkan kalahnya perang fisik pada masa lalu. Sehingga kaum barat pun mencoba jalan lain untuk mengalahkan umat Islam. hingga terbentuklah senjata baru yaitu perang pemikiran. Mereka memiliki semboyan Learn & Destroy ( Mempelajari Islam secara spesifik lalu menghancurkannya dengan mendekontruksi dasar- Dasar Islam.

Metode- metode dari Ghozwul fikri :

  1. Menimbulkan sikap ragu- ragu (fasiq) kpd umat Islam
  2. Pencemaran/ membuat citra buruk kpd Islam melalui laqob : teroris, fundamental
  3. Campur aduk antara budaya barat & tradisi Islam
  4. Westernisasi (taghrib)

Agen- agen dalam mendukung Ghozwul fikri :

  1. Misi utama kita adalah bukan menghancurkan kaum muslimin tetapi mengeluarkan seorang muslim dari islam agar jadi orang muslim yang tidak berakhlaq. (samuel zwemmer)
  2. Orientalis: orang barat mengkaji budaya timur. Tujuan: mendekontruksi hukum dan kajian penelitian Islam dalam semua bidang
  3. Dalam pengertian ghozwul fikri : kekuatan politik barat dalam upaya penyebabkan kultur dan pemikiran barat agar bangsa2 di dunia termasuk islam sejalan dgn gaya hidup & pola pikir bangsa barat.

 

(Ust. Saiful Yusuf al- faiz, S. Kom.i)

Wacana kesetaraan gender dalam pemikiran Islam

Salah satu dari produk Ghozwul fikri adalah kesetaraan gender. Kaum feminis meyakini bahwa kesetaraan gender adalah problem solving sehingga kesetaraan gender ini harus dilaksanakan dalam masyarakat.  Dalam perkembangannya, wacana ini mengklaim bahwa teks-teks wahyu dan ijtihad kitab- kitab ulama klasik adalah sumber penindasan kpd wanita. Selanjutnya mendorong feminisme utk melakukan dekontruksi & pentafsiran semula terhadap hukum- hukum Islam.

Allah hanya melihat taqwa bukan orientasi seksual manusia (tokoh Feminis) permasalahannya apakah permasalahan orientasi seksual itu tidak termasuk dalam taqwa????

Feminisme terbentuk dikarenakan terjadinya banyak penindasan yang dialkukan pihak gereja terdahulu kepada kaum wanita. Pihak gereja menganggap wanita itu hina. Berasaskan beckground pengalaman inilah akhirnya terbentuknya kelompok yang menginginkan bebas yaitu feminis.

Unsur terpenting munculnya feminisme:

  1. Faktor agama & kitab suci: agama dipandang mengajarkan kebencian trhadap wanita
  2. Faktor politik: faktor budaya

Munculnya berbagai upaya seperti mengkritik, membuat buku baru

Ijtihad hukum feminisme:

  1. Mengharamkan poligami
  2. Menghalalkan perkawinan beda agama
  3. Pernikahan dpt dilakukan tanpa wali
  4. Talak dijatuhkan kepada laki2
  5. Masa idah juga diberikan kpd laki2
  6. Hak waris disamaratakan porsinya seperti laki2

 

Salah satu pola pikir Feminis : Makna gender telah berubah bukan hanya berarti kpd perbedaan kelamin belaka tetapi maknanya adalah gender menurut sosial.

Tokoh feminis berpendapat bahwa Allah hanya melihat taqwa bukan orientasi seksual manusia.  Padahal jika kita sadari permasalahan tentang orientasi seksual itu adalah cakupan dari permasalahan taqwa sehingga taqwa tidak bisa lepas dari perrmasalahan orientasi seksual.

 

  • Perlu diketahui: adil bukan berarti sama dalam jumlah serta dalam takaran, tetapi adil itu sesuai dgn apa yang dibutuhkan.

Contoh: kebutuhan pendidikan anak pertama yang kuliah jangan disamakan dengan kebutuhan pendidikan anak kedua yang masih sd dengan dalih keadilan. Begitu juga laki- laki dan perempuan.