BAB I
PENDAHLUAN
- Latar Belakang
Kode etik profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum dan dirumuskan dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik. Tujuan utama kode etik profesi adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.
Kode etik profesi merupakan norma yang di tetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana membuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu di mata masyarakat. Fokus perhatian ditujukan pada kode etik polisi, kode etik jaksa, kode etik hakim, kode etik advokad, dan kode etik notaris. Ini semua merupakan kode etik profesi hukum yang disebut juga Profesional Legal Ethic.
Akhir – akhir ini jika kita lihat dimedia maka peningkatan kejahatan yang dilakukan oleh pihak profesional semakin meningkat, contoh saja kasus korupsi. Sehingga Tujuan ditulisnya makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan etika profesi hukum dalam upaya pemberantasan kejahatan, dan bagaimana efektivitas etika profesi hukum dalam menanggulangi kejahatan yang timbul dilingkungan professional.
- Rumusan Masalah
Melihat dari latar belakang masalah diatas maka penulis mengajukan beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
- Istilah pengertian dalam Penegakan Hukum
- Maksud dan tujuan Kode Etik
- Hubungan kode etik pada penegakan hukum
- Peran kode etik dalam penegakan hokum
- Lembaga- lembaga penegak hukum
BAB II
PEMBAHASAN
- Penegakan Hukum
Pengertian penegakan hukum dapat dirumuskan sebagai usaha melaksanakan hukum sebagai mestinya, mengawasi pelaksanaannya agar tidak terjadi pelanggaran, dan jika terjadi pelanggaran cara memulihkan hukum yang dilanggar itu supaya dapat ditegakkan kembali perlu dengan tindakan hukum. Penegakan hukum dilakukan dengan penindakan hukum menurut urutan berikut:
- Teguran peringatan supaya menghentikan pelanggaran dan jangan berbuat lagi (percobaan).
- Pembebanan kewajiban tertentu (ganti kerugian atau denda).
- Penyisihan atau pengecualian (pencabutan hak-hak tertentu).
- Pengenaan sanksi badan (pidana, penjara, atau pidana mati);
Dalam pelaksanaannya tugas penegakan hukum, penegakan hukum wajib mentaati norma-norma yang telah ditetapkan. Prof. Abdulkadir Muhammad (1977) menggunakan empat norma yang penting dalam penegakan hukum, yaitu: kemanusiaan, keadilan, kepatutan, dan kejujuran.
- Kemanusiaan
Norma kemanusiaan menuntut agar dalam penegakan hukum manusia senantiasa diperlakukan sebagai manusia yang memiliki keluhuran pribadi. Dihadapan hukum, manusia harus dimanusiakan, artrinya dalam penegakan hukum manusia harus dihormati sebagai pribadi dan sekaligus sebagai mahluk sosial. Martabat manusia yang terkandung didalam hak-hak manusia menjadi prinsip dasar hukum, yaitu dasar kemanusiaan yang adil dan beradab[1].
Manusia menuntut kodratnya baik ataupun buruk, namun kondisi hidup yang kadangkala memaksa manusia berbuat jahat justru untuk mempertahankan kodratnya itu. Untuk mempertahankan hidup, maka dia mencuri hak orang lain walaupun dia sadar bahwa mencuri hak orang lain itu dilarang oleh hukum. Menurut pertimbangannya, daripada mati kelaparan lebih baik bertahan hidup dengan barang curian, dan hidup adalah hak asasi yang harus dipertahankan.
- Keadilan
Menurut Thomas Aquinas, keadilan adalah kebiasaan untuk memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya berdasarkan kebebasan kehendak. Kebebasan kehendak itu ada pada setiap manusia. Hak dan keadilan mempunyai hubungan yang sangat erat. Adanya hak mendahului adanya keadilan. Hak yang dimiliki setiap manusia melekat pada kodrat manusia itu sendiri, bukan semata-mata berasal dari luar diri manusia . Jadi, adanya hak itu dapat diketahui dari dua sisi. Pada satu sisi hak itu melekat pada diri karena kodrat manusia, sedangkan pada sisi lain hak itu merupakan akibat hubungan dengan pihak lain melalui kontrak, keputusan hukum. Hak karena kodrat bersifat mutlak, sedangkan hak karena kontrak, keputusan hukum bersifat relative.
Hak pada sisi pertama sering disebut hak kodrat yang berasal dari hukum kodrat (ius naturale). Hak pada sisi lainnya disebut hak kontrak yang berasal dari hukum positif. Thomas aquinus menyatakan bahwa segala sesuatu yang bertentengan dengan hak kodrat selalu dianggap tidak adil. Manusia mempunyai hak kodrat yang berasal dari tuhan, tetapi juga mempunyai kewajiban kodrat terhadap orang lain. Apabila hak kodrat itu dijelmakan kepada hukum positif, maka segala sesuatu yang bertentangan dengan hukum positif selalu dianggap tidak adil.
Keadilan merupakan salah satu bentuk kebaikan yang menuntun manusia dalam berhubungan sesama manusia. Seseorang disebut adil bila mengakui orang lain sebagai orang yang mempunyai hak yang seharusnya dipertahankan atau diperolehnya. Keadilan juga dapat dalam bentuk kewajiban, sebagai hutang yang harus dibayar kepada orang lain. Sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan berfungsi sebagai pembayaran kembali untuk memulihkan pelanggaran pidana yang telah dilakukannya. Sanksi pidana berfungsi mengalihkan keadilan yang dirusak oleh pelaku kejahatan. John Kaplan seperti dikutip oleh muladi dan barda nawawi (1984) menyatakan, pemidanaan mengandung arti bahwa hutang penjahat telah dibayar kembali[2].
- Kepatutan (equity)
Pada dasarnya kepatutan merupakan suatu koreksi terhadap keadilan legal. Keadilan yang legal adalah keadilan yang menumbuhkan hubungan antara individu dan masyarakat atau Negara. Yang diperlukan oleh manusia adalah koreksi atau perhatian khusus kepada dirinya. Kepatutan memperhatikan dan memperhitungkan situasi dan keadaan manusia individual dalam penerapan keadilan, kepatutan merupakan kebaikan yang menggerakan manusia untuk berbuat secara rasional dan menggunakan keadilan. Kepatutan menyingkirkan kekerasan dan kekejaman hukum terutama dalam situasi dan kondisi khusus (notohamidjojo. 1971). Dengan menggunakan kepatutan, hubungan yang meruncing antara manusia dikembalikan kepada proporsi yang sewajarnya.
- Kejujuran
Penegak hukum harus jujur dalam menegakan hukum atau melayani pencari keadilan dan menjauhkan diri dari perbuatan curang. Kejujuran berkaitan dengan kebenaaran, keadilan, kepatutan yang semuanya itu menyatakan sikap bersih dn ketulusan pribadi seseorang yang sadar akan pengendalian diri terhadap apa yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Kejujuran mengarahkan penegakan hukum agar bertindak benar, adil, dan patut. Kejujuran adalah kendali untuk berbuat menurut apa adanya sesuai dengan kebenaran akal (ratio) dan kebenaran hati nurani (ratio) dan kebenaran hati nurani. Benar menurut akal, baik menurut hati nurani. Benar menurut akal diterima oleh hati nurani.
Penegak hukum yang jujur melaksanakan hukum sebagaimana mestinya, dan itu menurut pertimbangannya adalah baik. Kejujuran itu dibuktikan oleh:
- Perbuatan rasional (benar);
- Pelayanan terhadap pencari keadilan manusiawi (beradab);
- Bicaranya lemah lembut dan ramah (sopan);
- Wanita diperlakukan secara wajar dan sopan (senonoh);
- Pertimbangan berdasarkan hukum dan fakta (patut);
- Kode Etik
Kode etik; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri.
Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri. Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil Self Regulation (pengaturan diri) dari profesi[3].
Sanksi pelanggaran kode etik :
- Sanksi moral
- Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu.Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan professional.
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional.
Tujuan kode etik profesi :
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
- Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
- Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
- Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.
- Hubungan Kode Etik Pada Profesi Hukum
Profesi hukum adalah profesi yang melekat pada dan dilaksanakan oleh aparatur hukum dalam pemerintahan suatu Negara. Kalau diadakan penelusuran sejarah, maka akan dapat dijumpai bahwa kode etik telah dimulai oleh Aristoteles, hal ini dapat dibuktikan dengan bukunya yang berjudul Etica Nicomacheia. Dalam buku ini Aristoteles menguraikan bagaimana tata pergaulan, dan penghargaan seseorang manusia kepada manusia lainnya, yang tidak didasarkan kepada egoisme atau kepentingan individu, akan tetapi didasarkan atas hal-hal yang bersifat altruistis, yaitu memperhatikan orang lain dengan demikian juga halnya kehidupan bermasyarakat, untuk hal ini Aristoteles mengistilahkannya manusia itu zoon polition[4].
Kode Etik dimaksukkan dalam disiplin pendidikan hukum disebabkan belakangan ini terlihat adanya gejala penurunan etika dikalangan aparat penegak hukum, yang mana hal ini tentunya merugikan bagi pembangunan masyarakat indonesia.
Profesi hukum dewasa ini memiliki daya tarik tersendiri, akibat terjadinya suatu paradigma baru dalam dunia hukum. sehingga menyebabkan konsorsium ilmu hukum memandang perlu memiliki etika dan moral oleh setiap-setiap profesi hukum, apalagi isu pelanggaran hak asasi manusia semakin marak diperbincangkan dan menjadi wacana publik yang sangat menarik.[5] Dengan adanya kode etik profesi hukum diharapkan lahirlah nantinya sarjana-sarjana hukum yang profesional dan beretika. pengembangan profesi hukum haruslah memiliki keahlian yang berkeilmuan khususnya dalam bidang itu, itu oleh karena itu setiap individu harus secara mandiri mampu memenuhi kebutuhan warga masyarakat yang memerlukan pelayanan dalam bidang hukum. Untuk itu tentunya memerlukan keahlian dan berkeilmuan.
Hubungan kode etik dengan profesi hukum, bahwa kode etik adalah sebagai sikap hidup yang mana berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan profesional dibidang hukum terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh dan keahlian sebagai Pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas yang berupa kewajiban terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum dengan disertai refleksi yang seksama, dan oleh karena itulah didalam melaksanakan profesi hukum kita harus mengutamakan etika dalam setiap berhubungan dengan masyarakat khususnya warga masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Selain itu dalam pelaksanaan tugas profesi hukum selain bersifat kepercayaan yang berupa habl min-annas (hubungan horizontal) juga harus disandarkan kepada habl min Allah (hubungan vertikal), yang mana habl bin Allah itu terwujud dengan cinta kasih, perwujudan cinta kasih kepada-Nya tentunya kita harus melaksanakan sepenuhnya atau mengabdi kepada perintah- Nya antara lain cinya kasih kepada-Nya itu direalisasikan dengan cinta kasih antar sesama manusia, dengan menghayati cinta kasih sebagai dasar pelaksanaan profesi, maka otomatis akan melahirkan motivasi untuk mewujudkan etika profesi hukum sebagai realisasi sikap hidup dalam mengemban tugas (yang pada hakikatnya merupakan amanah) profesi hukum. Dan dengan itu profesi hukum memperoleh landasan keagamaan, maka ia (pengemban profesi) akan melihat profesinya sebagai tugas kemasyarakatan dan sekaligus sebagai sarana mewujudkan kecintaan kepada Allah swt dengan tindakan nyata.
Menyangkut etika profesi hukum ini di ungkapkan bahwa (Arif sidhrta,1992:107) : etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian intergral dari sikap hidup dalam menjalani kehidupan sebagai pengemban profesi. Hanya pengemban profesi yang bersangkutan sendiri yang dapat atau paling mengetahui tentang apakah perilaku dalam mengemban profesi memenuhi tuntutan etika profesinya atau tidak. Disamping itu, pengemban profesi sering dihadapkan pada situasi yang menimbulkan masalah pelik untuk menentukan perilaku apa yang memenuhi tuntunan etika profesi. Sedangkan prilaku dalam mengemban profesi dapat membawa akibat (negatif) yang jauh terhadap klien atau pasien. Kenyataan yang dikemukakan tadi menunjukan bahwa kalangan pengemban profesi itu sendiri membutuhkan adanya pedoman objektif yang kongkret bagi prilaku profesinya. Karena itu dari lingkungan para pengemban profesi itu sendiri dimunculkanlah seperangkat kaidah perilaku sebagai pedoman yang harus dipatuhi dalam mengemban profesi.
Perangkat kaidah itulah yang disebut kode etik profesi (bisa di singkat: kode etik), yang dapat tertulis maupun tidak tertulis yang diterapkan secara formal oleh organisasi profesi yang bersangkutan, dan di lain pihak untuk melindungi klien atau pasien (warga masyarakat) dari penyalahgunaan keahlian dan atau otoritas profesional[6].
Dari uraian diatas terlihat betapa eratnya hubungan antara kode etik dengan profesi hukum, sebab dengan etika inilah para profesional hukum dapat melaksanakan tugas (pengabdian) profesinya dengan baik untuk menciptakan penghormatan terhadap martabat manusia yang pada akhirnya akan melahirkan keadilan ditengah-tengah masyarakat. Ketertiban dan kedamaian yang berkeadilan adalah merupakan kebutuhan pokok manusia, baik dalam kehidupan masyarakat maupun dalam kehidupan bernegara, sebab dengan situasi ketertiban dan kedamaian yang berkeadilanlah, manusia dapat melaksanakn aktivitas pemenuhan hidupnya, dan tentunya dalam situasi demikian pulalah proses pembangunan dapat berjalan sebagaimana diharapakan.
Jabatan maupun yang di embannya, seorang pengemban profesi hukum dalam menjalankan fungsinya harus selalu mengacu pada tujuan hukum untuk memberikan pengayoman kepada setiap manusia dengan mewujudkan ketertiban yang berkeadilan, yang bertumpu pada penghormatan martabat manuisa.
- Peran Kode Etik Dalam Penegakan Hukum
Berpijak kepada teori penegakan hukum Soerjono Soekamto, faktor-faktor penegakan hukum atau yang lebih dikenal dengan istilah law enforcement yaitu[7]:
- Faktor hukumnya sendiri, yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
- Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
- Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
- Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Saat ini yang menjadi sorotan yang sangat-sangat menarik perhatian setiap orang adalah faktor penegak hukum. Ruang lingkup penegak hukum sangat luas sekali, oleh karena mencakup mereka yang secara langsung dan secara tidak langsung berkecimpung di bidang penegakan hukum.
Seharusnya para aparat penegak hukum merenungkan kembali apa itu etika profesi hukum yang akhirnya terjemahkan dalam kode etik profesi hukum. Istilah etika berhubungan dengan tingkah laku manusia dalam pengambilan keputusan moral. Sedangkan profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi keahlian, keterampilan, kejuruan tertentu. Sedangkan kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku. Keduanya memiliki kesamaan dalam hal etika moral yang khusus diciptakan untuk kebaikan jalannya profesi yang bersangkutan dalam profesi hukum.
Hubungan etika dengan profesi hukum, bahwa etika profesi adalah sebagai sikap hidup, berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan profesional di bidang hukum terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap mayarakat yang membutuhkan pelayanan hukum dengan disertai refleksi seksama. Dan oleh karena itulah dalam melaksanakan profesi terdapat kaidah-kaidah pokok berupa etika profesi yaitu sebagai berikut :
- Profesi harus dipandang sebagai pelayanan dan oleh karena itu sifat “tanpa pamrih” menjadi ciri khas dalam mengembangkan profesi.
- Pelayanan profesional dalam mendahulukan kepentingan pencari keadilan mengacu pada nilai-nilai luhur.
- Pengembangan profesi harus selalu berorientasi pada masyarakat sebagai keseluruhan.
- Persaingan dalam pelayanan berlangsung secara sehat sehingga dapat menjamin mutu dan peningkatan mutu pengemban profesi.
Sinergiditas antara etika profesi dan kode etik adalah seperti kita ambil dari Yap Thiam Hiem, dalam bukunya “Masalah Pelanggaran Kode Etik Profesi Dalam Penegakan Keadilan dan Hukum”, maksud dan tujuan kode etik ialah untuk mengatur dan memberi kualitas kepada pelaksanaan profesi serta untuk menjaga kehormatan dan nama baik organisasi profesi serta untuk melindungi publik yang memerlukan jasa-jasa baik profesional. Kode etik jadinya merupakan mekanisme pendisiplinan, pembinaan, dan pengontrolan etos kerja anggota-anggota organisasi profesi.”Jangan Ada Celah..
Persoalan yang menyeruak dan menjangkiti hukum di Indonesia saat ini lebih disebabkan karena terjadinya degradasi moral dalam tubuh aparatur penegak hukum kita. Dalam benak penulis, momentum saat ini dapat menjadi langkah awal pemerintah bersama jajaran institusi penegak hukum, akademisi hukum dan pihak lain terkait penegakan hukum, untuk merekonstruksi kode etik profesi hukum dimana substansinya harus jauh lebih accountable (tanggung jawab). Lebih tegas menutup celah-celah penyelewengan hukum, sangat jelas dan transparan serta menjunjung tinggi nilai kejujuran. Pembenahan etika aparatur penegak hukum seharusnya menjadi salah satu agenda pemerintah dalam mereformasi institusi penegak hukum.
Jadikan kode etik sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas profesi hukum yang tidak lain adalah untuk selalu mengacu pada tujuan hukum yang tidak lain adalah mewujudkan ketertiban yang berkeadilan, yang bertumpu pada penghormatan martabat manusia. Jika boleh meminjam risalahnya Umar bin Khattab kepada Musa Al-AsyÆari, “Samaratakanlah manusia dalam majelismu, dalam pandanganmu, dalam putusanmu, sehingga orang berpangkat tidak mengharapkan penyelewenganmu, dan orang lemah tidak putus asa mendambakan keadilanmu.[8]
- Lembaga- lembaga penegak hukum
Tugas utamanya adalah menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegkkan hukum.
Sebagai aparat hukum polisi dapat menjalakan fungsinya sebagai penyelidik dan penyidik. Polisi juga berwenang untuk menangkap orang yang diduga melakukan tindak kejahatan.
Kejaksaan adalah alat negara sebagai penegak hukum yang juga berperan sebagai penuntut umum dalam perkara pidana. Jaksa adalah alat yang mewakili rakyat untuk menuntut seseorang yang melanggar hukum pidana maka sisebut penuntut umum yang mewakili umum. kejaksaan merupakan aparat Negara yang bertugas :
- Untuk melakukan penuntutan terhadap pelanggaran tindak pidana di pengadilan. Di sini jaksa melakukan penuntutan atas nama korban dan masyarakat yang merasa dirugikan
- Sebagai pelaksana (eksekutor) atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Aparat kejaksaan akan mempelajari BAP yang diserahkan oleh kepolisian. Apabila telah lengkap maka kejaksaan akan menerbikan P21 yang artinya siap dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.
Tugas dan wewenang jaksa di bidang pidana antara lain:
- melakukan penuntutan
- melaksanakan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasar UU
Tugas utama seorang hakim adalah memeriksa, memutus suatu tindak pidana atau perdata. Untuk itu seorang hakim dalam menjalankan tugasnya harus lepas dari segala pengaruh agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan. Di tingkat pusat kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan MK. Jika MA merupakan lembaga peradilan umum tertinggi, maka MK merupakan lembaga peradilan khusus karena tugasnya :
- terbatas kepada hak uji terhadap UU ke atas ,
- sengketa kewenangan antar lembaga Negara,
- pembubaran partai politik
- memutuskan presiden dan/atau wakil presiden telah melanggar hukuman tidak mengurusi masalah pidana.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Lembaga baru yang dibentuk karena tuntutan dan amanat reformasi agar Negara bersih dari praktek KKN. Dibentuk berdasarkan UU no 30 tahun 2002. Tugas utamanya adalah menyelidiki dan memeriksa para pelaku korupsi yang dilakukan oleh para pejabat Negara. KPK ini dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada presiden.[9]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pengertian penegakan hukum dapat dirumuskan sebagai usaha melaksanakan hukum sebagai mestinya, mengawasi pelaksanaannya agar tidak terjadi pelanggaran, dan jika terjadi pelanggaran memulihkan hukum yang dilanggar itu supaya dapat ditegakkan kembali. Penegakan hukum dilakukan dengan penindakan hukum menurut urutan berikut:
- Teguran peringatan supaya menghentikan pelanggaran dan jangan berbuat lagi (percobaan).
- Pembebanan kewajiban tertentu (ganti kerugian atau denda).
- Penyisihan atau pengecualian (pencabutan hak-hak tertentu).
- Pengenaan sanksi badan (pidana, penjara, atau pidana mati);
Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri.
Hubungan kode etik dengan profesi hukum, bahwa kode etik adalah sebagai sikap hidup yang mana berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan profesional dibidang hukum terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh dan keahlian sebagai Pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas yang berupa kewajiban terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum dengan disertai refleksi yang seksama, dan oleh karena itulah didalam melaksanakan profesi hukum kita harus mengutamakan etika dalam setiap berhubungan dengan masyarakat khususnya warga masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Menjadikan kode etik sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas profesi hukum yang tidak lain adalah untuk selalu mengacu pada tujuan hukum yang tidak lain adalah mewujudkan ketertiban yang berkeadilan, yang bertumpu pada penghormatan martabat manusia. Jika boleh meminjam risalahnya Umar bin Khattab kepada Musa Al-AsyÆari, “Samaratakanlah manusia dalam majelismu, dalam pandanganmu, dalam putusanmu, sehingga orang berpangkat tidak mengharapkan penyelewenganmu, dan orang lemah tidak putus asa mendambakan keadilanmu.
Daftar Pustaka
Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H. Etika Profesi Hukum. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H. dan Cristine S.T. Kansil, S.H.,M.H. Pokok-pokok Etika Profesi Hukum,. PT Pradnya Paramita. Jakarta, 2003.
Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : Rajawali Pers, 2008.
Supriadi, S.H.,M.Hum. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
Suhrawardi K. Lubis, S.H. Etika Profesi Hukum. Sinar Grafika. Jakarta, 2002.
https://www.academia.edu/5765207/ Pengaruh_Etika_dalam_Penegakan_Hukum
[1] Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H. Etika Profesi Hukum. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997
[2] Suhrawardi K. Lubis, S.H. Etika Profesi Hukum. Sinar Grafika. Jakarta, 2002.
[3] Supriadi, S.H.,M.Hum. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Sinar Grafika,Jakarta, 2006.
[4] Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H. dan Cristine S.T. Kansil, S.H.,M.H. Pokok-pokok Etika Profesi Hukum,. PT Pradnya Paramita. Jakarta, 2003, hlm 8
[5] Supriadi, S.H.,M.Hum. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Sinar Grafika,Jakarta, 2006, hlm 19
[6] Supriadi, S.H.,M.Hum. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Sinar Grafika,Jakarta, 2006.
[7] Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : Rajawali Pers, 2008, hlm. 21
[8] https://www.academia.edu/5765207/ Pengaruh_Etika_dalam_Penegakan_Hukum. Dikutip pada tanggal 18 April 2016 jam: 16:31 WIB.
[9] https://gmnite.blogspot.co.id/2014/08/peran-lembaga-lembaga-penegak-hukum-di.html. Dikutip pada tanggal 22 Mei 2016 jam 22.27 WIB![penegakan hukum dan kode etik](https://andikasatya687.wordpress.com/wp-content/uploads/2016/07/penegakan-hukum-dan-kode-etik.jpg?w=652)