Category Archives: Tak Berkategori

Meningkatkan Moral Pemuda – Pemudi Kalimantan Selatan

Standar
Meningkatkan Moral Pemuda – Pemudi Kalimantan Selatan

Essay for Indonesia Youth Dream Delegation

oleh : Andika Satya Nugraha, Universitas Darussalam Gontor Ponorogo

Ditahun 2016 ini kita dapat merassakan perubahan yang signifikan terhadap keterpurukan moral pemuda di Indonesia. Beberapa masalah yang telah terjadi di Indonesia seperti pemerkosaan dibawah umur, meningkatnya kejahatan seksual, hingga meningkatnya peminat LGBT merupakan beberapa bukti keterpurukan moral anak bangsa.

Kurangnya kegiatan produktif yang dilakukan pemuda merupakan cikal bakal terjadinya kerusakan moral. Pemuda hanya memikirkan permasalahan cinta dan nafsu yang berimbas kepada kegiatan seks bebas. Seseorang yang telah sering melakukan seks bebas akan mudah untuk menerima doktrin- doktrin barat seperti pergi ke diskotik, mengkonsumsi alkohol, dan narkoba.

552e0ab00423bd425d8b4567

Di Kalimantan Selatan sendiri beberapa akhir ini tengah dikejutkan oleh meningkatnya pasangan LGBT dan seks bebas. Menurut data yang dipublikasikan Banjarmasin Post bahwa selama dua tahun terakhir penyakit kelamin (sipilis) meningkat 300% di Kalimantan Selatan. Pengelola program HIV/AIDS Dinas Kesehatan Kalsel Mursalin menyimpulkan, tingginya kasus penderita spilis tersebut sebagai salah satu indikator semakin maraknya perilaku seks bebas di Kalsel. (www. jurnal-ekonomi.org dengan tema Tingginya Indikator Kerusakan Moral Indonesia)

Untuk meminimalisisr peningkatan LGBT dan seks bebas di kalsel hendaknya kegiatan pemuda diisi dengan program- program yang produktif dan mendidik. Salah satu program yang dapat direalisasikan adalah didirikannya komunitas KLIK (Klinik Nikah). Komunitas ini bertujuan untuk memberikan edukasi pendidikan pra dan pasca nikah serta bagaimana menjadi pasangan suami istri yang baik, ditambah dengan doktrin- doktrin terhadap buruknya pacaran. Karna kebanyakan alasan meningkatnya LGBT di Kalsel adalah timbulnya rasa sakit hati yang terus menerus. Sakit hati ini diakibatkan karna aktivitas pacaran berkali- kali. Program lainnya yang dapat direalisasikan adalah membuat gerakan masyarakat untuk memberikan pendidikan dan pengetahuan orang tua agar orang tua lebih berhati- hati lagi dalam mengawasi anak- anaknya

Konsep Dasar Pengawasan Dalam Islam

Standar
Konsep Dasar Pengawasan Dalam Islam

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Pengawasan merupakan salah satu dari fungsi manajemen. Adanya pengawasan agar menjamin terlaksananya sebuah kegiatan dengan konsisten, sehingga tujuan dari kegiatan tersebut dapat tercapai dengan baik. Pengawasan dalam Islam mempunyai karakteristik antara lain: pengawasan bersifat material dan spiritual, monitoring bukan hanya manajer, tetapi juga Allah Swt, menggunakan metode yang manusiawi yang menjunjung martabat manusia. Dengan karakterisrik tersebut dapat dipahami bahwa pelaksana berbagai perencanaan yang telah disepakati akan bertanggung jawab kepada manajernya dan Allah sebagai pengawas yang Maha Mengetahui. Di sisi lain pengawasan dalam konsep Islam lebih mengutamakan menggunakan pendekatan manusiawi, pendekatan yang dijiwai oleh nilai-nilai keislaman. Inilah yang membedakan antara pengawasan Islam dan pengawasan Barat.

Dalam perbankan yang berlebelkan syariah sendiri pengawasan sangat dibutuhkan agar bank tersebut tetap berdiri atas dasar syariah. Dalam makalah ini kita akan mempelajari tentang dasar dari pengawasan serta pihak pengawas yang berperan di Bank Syariah yang bertanggung jawab atas kesyariahan bank tersebut.

 

  1. Rumusan Masalah

Setelah melihat apa yang terjadi diatas maka kami menyusun rumusan masalah yang berkaitan dengan judul pembahasan kita kali ini. Antara lain:

  • Apa saja ayat- ayat Alquran yang mendasari kegiatan pengawasan dalam Islam?
  • Apa saja hadist- hadist yang mendukung pengawasan dalam Islam?
  • Apa itu Dewan Pengawas Syariah?
  • Apa peran penting dari terbentuknya Dewan Pengawas Syariah?
  • Apa saja syarat wajib anggota Dewan Pengawas Syariah?

 

  1. Tujuan Penulisan

Dibuatnya makalah ini bertujuan agar mahasiswa dapat mengetahui tentang :

  • Mengetahui Ayat- ayat Alquran yang mendasari kegiatan pengawasan dalam Islam
  • Mengetahui Hadist-hadist yang mendukung pengawasan dalam Islam
  • Mengetahui Dewan Pengawas Syariah
  • Mengetahui peran penting dari terbentuknya Dewan Pengawas Syariah
  • Mengetahui syarat wajib anggota Dewan Pengawas Syariah

BAB II

PEMBAHASAN

  1. Ayat- ayat yang menddownloadasari konsep pengawasan dalam Islam

Pengawasan dalam Islam berbeda dengan pengawasan dalam Barat. Di dalam Islam pengawasan mencakup bidang spiritual yang tidak ada di Barat. Adanya bidang spiritual ini tidak terlepas dari konsep keimanan sebagai seorang muslim kepada Allah SWT.

Allah SWT mengawasi manusia 24 jam sehari atau setiap detik tidak ada lengah. Didalam melakukan pengawasan, ada 3 cara yang dilakukan Allah SWT:

  1. Allah SWT melakukan pengawasan secara langsung.

Tidak tanggung-tanggung, Yang Menciptakan kita selalu bersama dengan kita dimanapun dan kapanpun saja. Bila kita bertiga, maka Dia yang keempat. Bila kita berlima, maka Dia yang keenam sebagaimana ayatnya :

ألم تر أن الله يعلم مافي السموات وما في الأرض ما يكون من نجوى ثلاثةٍ إلاّ هو رابعهم ولا خمسةٍ إلا  هو سادسهم ولآ أدنى من ذلك ولآ أكثر إلاّ هو معهم أين ما كانوا ثم يُنَبِّئُهم بما عملوا يوم القيامة إن الله بكلِّ شيءٍ عليم

“Tidakkah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi? Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah yang keempatnya. Dan tiada (pembicaraan antara) lima orang, melainkan Dia-lah yang keenamnya. Dan tiada (pula) pembicaraan antara (jumlah) yang kurang dari itu atau lebih banyak, melainkan Dia ada bersama mereka di mana pun mereka berada. Kemudian Dia akan memberitakan kepada mereka pada hari kiamat apa yang telah mereka kerjakan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (QS. Al Mujadilah 7).[1]

Bahkan Allah SWT teramat dekat dengan kita yaitu lebih dekat dari urat leher kita.

و نحن أقرب إليه من حبلِ الوريدِ

“Dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya.”(QS. Qaaf 16).[2]

  1. Allah SWT melakukan pengawasan melalui malaikat.

Sebagai makhluk Allah yang tidak memiliki nafsu, salah satu tugas malaikat adalah mengawasi tingkah laku amal buruk manusia sebagaimana dalam ayatnya :

إذ يتلقَّى المُتَلَقِّيان عن اليمينِ و عن الشمالِ ٌقعيدٌ

“Ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri”(QS. Qaaf 17).[3]

“Kedua malaikat ini akan mencatat segala amal perbuatan kita yang baik maupun yang buruk; yang besar maupun yang kecil. Tidak ada yang tertinggal. Catatan tersebut kemudian dibukukan dan diserahkan kepada kita ”

Dan diletakkanlah kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang yang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata: “Aduhai celaka kami, kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya; dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). Dan Tuhanmu tidak menganiaya seorang jua pun”.(QS. Al Kahfi 49).[4]

  1. Allah SWT melakukan pengawasan melalui diri kita sendiri.

Ketika kelak nanti meninggal maka anggota tubuh kita seperti tangan dan kaki akan menjadi saksi bagi kita. Kita tidak akan memiliki kontrol terhadap anggota tubuh tersebut untuk memberikan kesaksian sebenarnya.

اليومَ نخْتِمُ على أفْواههم و تُكلِّمنآ أيديهم و تَشْهد أرجلهم بما كانواْ يكسبون

“Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan”(QS. Yaasiin 65).[5]

Kita hidup tidak akan bisa terlepas dimanapun dan kapanpun saja dari pengawasan Allah SWT. Tidak ada waktu untuk berbuat maksiyat. Tidak ada tempat untuk mengingkari Allah SWT. Yakinlah bahwa perbuatan sekecil apapun akan tercatat dan akan dipertanyakan oleh Allah SWT dihari perhitungan kelak.[6]

Di dalam Islam, fungsi pengawasan dapat terungkap pada ayat-ayat di dalam al Qur’an surat As-Shof ayat 3:

كبر مقتاً عند الله أن تقولوا ما لا تفعلونَ

“Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.”

Ayat tersebut memberikan ancaman dan peringatan terhadap orang yang mengabaikan pengawasan terhadap perbuatannya. Selain ayat tersebut, terdapat beberapa ayat yang menjelaskan tentang pengawasan antara lain dalam Surat Al-Sajdah, ayat 5 berikut:

يدبّر الامرَ من السماء الى الأرض ثم يعرُجُ إليه في يومٍ كان مِقدارهُو الف سنةٍ مِّمّا تعدُّون

Artinya: Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepada-Nya dalam satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun menurut perhitunganmu.

Kandungan ayat di atas menjelaskan bahwa Allah SWT adalah pengatur alam. Keteraturan alam raya ini, merupakan bukti kebesaran Allah swt dalam mengelola alam ini. Namun, karena manusia yang diciptakan Allah SWT telah dijadikan sebagai khalifah di bumi, maka dia harus mengatur dan mengelola bumi dengan sebaik-baiknya sebagaimana Allah mengatur alam raya ini.

Sejalan dengan kandungan ayat tersebut, manajemen merupakan sebuah proses pemanfaatan semua sumber daya melalui bantuan orang lain dan bekerjasama dengannya, agar tujuan bersama bisa dicapai secara efektif, efesien, dan produktif. Fungsi manajemen adalah merancang, mengorganisasikan, memerintah, mengoordinasi, dan mengendalikan. Sejalan dengan ayat di atas, Allah Swt memberi arahan kepada setiap orang yang beriman untuk mendesain rencana apa yang akan dilakukan dikemudian hari, sebagaimana Firman-Nya dalam Al-Qur’an Surat Al Hasyr: 18 yang berbunyi:

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.[7]

  1. Haddist- hadist yang mendukung pengawasan dalam Islam

Beberapa hadits Rasulullah Saw juga menganjurkan perlunya melaksanakan pengawasan atau evaluasi dalam setiap pekerjaan. Ajaran Islam sangat memperhatikan adanya bentuk pengawasan terhadap diri terlebih dahulu sebelum melakukan pengawasan terhadap orang lain. Hal ini antara lain berdasarkan hadits Rasulullah Saw sebagai berikut:

حاسبوا أنفسكم قبل أن بحاسبوا ونوا أعمالكم قبل أن توزن

Artinya: “Periksalah dirimu sebelum memeriksa orang lain. Lihatlah terlebih dahulu atas kerjamu sebelum melihat kerja orang lain.” (HR. Tirmidzi: 2383).

Dalam pandangan Islam segala sesuatu harus dilakukan secara terencana, dan teratur. Tidak terkecuali dengan proses kegiatan belajar-mengajar yang merupakan hal yang harus diperhatikan, karena substansi dari pembelajaran adalah membantu siswa agar mereka dapat belajar secara baik dan maksimal. Manajemen dalam hal ini berarti mengatur atau mengelola sesuatu hal agar menjadi baik. Hal ini sesuai dengan hadits, An-Nawawi (1987: 17) yang diriwayatkan dari Ya’la Rasulullah bersabda:

إنّ الله كتب لأحسانا على كلى شيئ

Artinya: “Sesungguhnya mewajibkan kepada kita untuk berlaku ihsan dalam segala sesuatu.” (HR. Bukhari: 6010).

Berdasarkan hadits di atas, pengawasan dalam Islam dilakukan untuk meluruskan yang bengkok, mengoreksi yang salah dan membenarkan yang hak. Pengawasan di dalam ajaran Islam, paling tidak terbagi kepada 2 (dua) hal: pertama, pengawasan yang berasal dari diri, yang bersumber dari tauhid dan keimanan kepada Allah SWT. Orang yang yakin bahwa Allah pasti mengawasi hamba-Nya, maka orang itu akan bertindak hati-hati. Ketika sendiri, dia yakin Allah yang kedua, dan ketika berdua dia yakin Allah yang ketiga. Allah SWT berfirman: “Tidaklah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi? Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah yang keempatnya. Dan tiada (pembicaraan antara) lima melainkan Dia-lah yang keempatnya. Dan tiada (pembicaraan antara) lima orang, melainkan Dia-lah yang keenamnya. Dan tiada (pula) pembicaraan antara (jumlah) yang kurang dari itu atau lebih banyak, melainkan Dia ada bersama mereka di manapun mereka berada. Kemudian Dia akan memberitakan kepada mereka pada hari kiamat apa yang telah mereka kerjakan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (QS. Al-Mujadalah:7). Selain itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah mencintai orang yang jika melakukan suatu pekerjaan, dilakukan secara itqan (tepat, terarah, dan tuntas) (HR. Thabrani).[8]

  1. Garis besar tentang Dewan Pengawas Syariah

Dalam  konsideran  Keputusan Mahkamah  Agung  Republik Indonesia  Nomor  KMA/080/SK/VII/2006  huruf  (a)  disebutkan  bahwa  pengawasan  merupakan salah  satu  fungsi  pokok  manajemen  untuk menjaga  dan  mengendalikan  agar  tugas- tugas  yang  harus dilaksanakan  dapat  berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan rencana  dan  aturan  yang  berlaku, agar  peraturan  perudang-undangan  yang mengadopsi prinsip-prinsip dapat dijalankan dengan baik, maka DSN-MUI perlu membentuk  Dewan  Pengawas  Syariah  (DPS)  di setiap  lembaga  keuangan  syariah.  Tujuan pembentukan DPS ialah untuk menjalankan fungsi  pengawasan  terhadap  aspek  syariah yang  ada  dalam  perbankan,  meskipun  secara tehnis pengawasan perbankan syariah tetap  menjadi  kewenangan  Bank  Indonesia (BI).[9] Dewan Pengawasan Syariah merupakan pihak terafiliasi dan bagian dari Bank. Menurut Gunadi Gundapradja DPS adalah dewan yang melakukan pengawasan terhadap Prinsip Syariah yang dipakai dalam menjalankan kegiatan usaha Bank Syariah secara independen.[10]

Dewan Pengawas Syariah adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional di Lembaga Keuangan Syariah.[11] Anggota DPS harus terdiri atas para pakar  di  bidang  syariah  muamalah  yang juga  memiliki  pengetahuan  di  bidang  ekonomi perbankan. Dalam hal ini Bank Syariah telah mengangkat anggota DPS, yang diangkat berdasarkan  hasil  rapat  umum  pemegang saham dan direksi. Dalam  pelaksanaan  tugas  seharihari,  DPS  wajib  mengikuti  fatwa  DSN  yang merupakan  otoritas  tertinggi  dalam  mengeluarkan fatwa mengenai kesesuaian produk dan  jasa  bank  dengan  ketentuan  dan  prinsip  syariah.  Tugas  utama  DPS  adalah  mengawasi  kegiatan  usaha  bank agar  tidak menyimpang  dari  ketentuan  dan  prinsip syariah  yang  telah  difatwakan  oleh  DSN. Peranan  DPS  sangat  strategis  dalam  penerapan  prinsip  syariah  di  lembaga  perbankan syariah.[12] Secara umum tugas DSN dan DPS meliputi:

  1. Penentuan transaksi keuangan yang diperbolehan.

Transaksi dalam keuangan haruslah sesuai dengan syariah. Apabila penerapan prinsip syariah tidak dilaksanakan dengan konsisten (istiqomah) walaupun kreatif (fathonah) dalam menjalankannya tentu akan menurunkan nilai hakiki dari prinsip syariah itu sendiri.

Purifikasi adalah memisahkan yang haram (yang terpaksa ada dan jumlahnya relatif kecil) dari yang halal, bukan memisahkan yang halal dari yang haram.

  1. Advokasi untuk nasabah funding dan lending.

Transaksi keuangan syariah harus memberikan perlindungan terhadap yang haram khususnya untuk menjaga keimanan, kehidupan, dan akal mereka. Dan memberikan kepentingan nasabah secara proporsional.

  1. Monitor kepatuhan.

Pengawasan kepatuhan dapat dilakukan dengan memonitor pelaksanaan sejak awal hingga akhir, termasuk kajian atas dokumentasi transaksi, dan membuat laporan yang akurat dan tepat waktu atas penyimpangan yang ada.

  1. Kepedulian terhadap masyarakat sekitar.

Ide dasar dari ekonomi Syariah juga untuk memanfaatkan sumber daya yang telah diciptakan Allah Swt dan diciptakan untuk kemashlahatan manusia.

  1. Tanggung jawab sosial.

Mengingat tingkat pemahaman dan kecanggihan ekonomi syariah masih relatif rendah maka tanggung jawab sosial ini juga dapat mencakup tanggung jawab peningkatan pendidikan ekonomi syariah.[13]

Sebelum mendapat penetapan dari DSN-MUI dan persetujuan dari Bank Indonesia pihak Bank wajib mengajukan calon untuk anggota DPS. Permohonan Pengajuan ini ditunjukan kepada Bank Indonesia setelah mendapat rekomendasi dasi DSN-MUI.

Ada 2 hal yang dilakukan Bank Indonesia dalam hal memberikan persetujuan atas permohonan anggota DPS, yaitu;

  • Penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen.
  • Melakukan wawancara kepada calon anggota DPS.

Dua  hal tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan Bank Indonesia khususnya untuk kompetensi mengenai pemahaman operasional Bank Syariah. Sedangkan penetapan dari DSN-MUI dilakukan untuk kompetensi pemahaman mengenai Prinsip Syariah.

Sedangkan prosedur surat permohonannya adalah sebagai berikut;

  • Lima Belas (15) hari sejak diterbitkannya surat persetujuan Bank Indonesia, permohonan untuk mendapatkan penetapan DSN-MUI sudah wajib disampaikan.
  • Tiga Puluh (30) hari sejak diterbitkanya surat persetujuan Bank Indonesia, DSN-MUI wajib menetapkan calon untuk anggota DPS.
  • Sepuluh (10) hari setelah pengangkatan anggota DPS, anggota DPS melalui Bank wajib melaporkan diri kepada Bank Indonesia.[14]

Bagi Bank Syariah yang berbentuk perseroan terbatas (lihat Pasal 7 UUPS) organisasinya mengacu pada ketentuan UU No. 40 Tahun 2007. Hal tersebut berarti bahwa dalam sebuah bank syariah kekuasaan tertinggi ada pada RUPS, pengurusan dilaksanakan oleh Direksi, dan pengawasan terhadap direksi dilaksanakan oleh komisaris.

Dalam keputusan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 03 Tahun 2000 juga ditetapkan beberapa hal, diantranya adalah:

  • Keanggotaan Dewan Pengawas Syariah adalah sebagai berikut:
  1. Setiap LKS harus memiliki sedikitnya tiga orang anggota Dewan Pengawas Syariah;
  2. Salah satu dari jumlah tersebut ditetapkan sebagai ketua;
  3. Masa tugas anggota dewan pengawas syariah adalah 4 (empat) tahun dan akan mengalami pergantian antar waktu apabila meninggal dunia, minta berhenti, diusulkan oleh LKS yang bersangkutan, atau telah merusak citra DSN.

Menurut Muhammad: Setiap Bank Umum Syariah atau Bank Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah harus memiliki setidaknya 2-5 orang sebagai anggota Dewan Pengawasan Syariah. Sedangkan untuk Bank Pengkreditan Rakyat Syariah setidaknya memiliki 1-3 orang anggota DPS.[15]

Dalam pengawasannya dewan pengawas syariah memiliki mekanisme. Mekanisme pengawasan dewan pengawas  syariah dimulai dari dewan  pengawas  syariah mengadakan  analisis  operasional  Bank Syariah dan mengadakan penilaian kegiatan maupun  produk  dari  bank  tersebut  yang pada  akhirnya  dewan  pengawas  syariah dapat  memastikan  bahwa  kegiatan  operasional Bank Syariah telah sesuai fatwa yang dikeluarkan  oleh  dewan  syariah nasional, kemudian memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank dan produk  yang  dikeluarkan  secara  keseluruhan dalam  laporan  publikasi  bank,  mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk  dimintakan  fatwa  kepada  dewan syariah nasional, yang akhirnya menyampaikan  laporan  hasil  pengawasan syariah  sekurang-kurangnya  enam  bulan  sekali kepada  direksi,  komisaris,  Dewan  Syariah Nasional  dan  Bank  Indonesia.[16]

  1. Peran Dewan Pengawas Syariah

Dewan pengawas syariah memiliki peranan penting dalam sebuah lembaga bank antara lain :

  1. Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi jalannya Lembaga Keuangan Syariah sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah.
  2. Dewan Pengawas Syariah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa Lembaga Keuangan Syariah yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
  3. Tugas lain Dewan Pengawas Syariah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari Lembaga Keuangan Syariah yang diawasinya.
  4. Dewan Pengawas Syariah bersama Komisaris dan Direksi, bertugas untuk terus-menerus mengawal dan menjaga penerapan nilai-nilai Islam dalam setiap aktifitas yang dikerjakan Lembaga Keuangan Syariah
  5. DPS juga bertugas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Lembaga Keuangan Syariah, melalui media-media yang sudah berjalan dan berlaku di masyarakat, seperti khutbah, majelis ta’lim, pengajian-pengajian, maupun melalui dialog rutin dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat.[17]
  1. Syarat wajib anggota Dewan Pengawas Syariah

Setiap Bank Umum Syariah atau Bank Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah harus memiliki setidaknya 2-5 orang sebagai anggota Dewan Pengawasan Syariah. Sedangkan untuk Bank Pengkreditan Rakyat Syariah setidaknya memiliki 1-3 orang anggota DPS. Jika anggota DPS di setiap lembaga keuangan syariah memiliki lebih dari satu anggota maka salah satu dari anggota tersebut harus menjadi ketua DPS dilembaga Keuanngan Syariah tersebut. Tidak sembarang orang yang dapat menjadi anggota DPS, sehingga dalam penyeleksiannya dibutuhkan persyaratan- persyaratan yang kompatibel. Persyaratan utama bagi anggota Dewan Pengawas Syariah adalah mereka harus memiliki kemampuan di bidang Hukum Muamalah, Hukum Ekonomi dan Perbankan. Selain itu, anggota DPS juga wajib memenuhi persyaratan berikut:

  1. Integritas
  2. Kompetensi, dan
  3. Reputasi keuangan

Anggota DPS yang memenuhi persyaratan integritas tersebut, antara lain adalah pihak-pihak yang:

  1. Memiliki akhlak dan moral baik
  2. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Memiliki komitmen yang tinggi dalam mengembangkan perbankan syariah yang sehat.
  1. Tidak termasuk daftar TIDAK LULUS sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

 

Anggota DPS yang memenuhi persyaratan kompetensi merupakan pihak-pihak yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah muamalah dan pengetahuan di bidang perbankan serta pengetahuan di bidang keuangan secara umum.

Sedangkan anggota DPS yang memenuhi persyaratan reputasi keuangan adalah pihak-pihak yang:

  • Tidak termasuk dalam kredit/pembiayaan macet.
  • Tidak pernah dinyatakan failed atau menjadi direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan failed dalam waktu 5 tahun sebelum dicalonkan.[18]

 

BAB III

Penutup

Kesimpulan

  1. Ayat- ayat yang membahas tentang pentingnya pengawasan antara lain:
    1. “Tidakkah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi? Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah yang keempatnya. Dan tiada (pembicaraan antara) lima orang, melainkan Dia-lah yang keenamnya. Dan tiada (pula) pembicaraan antara (jumlah) yang kurang dari itu atau lebih banyak, melainkan Dia ada bersama mereka di mana pun mereka berada. Kemudian Dia akan memberitakan kepada mereka pada hari kiamat apa yang telah mereka kerjakan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (QS. Al Mujadilah 7)
    2. “Ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri”(QS. Qaaf 17).
    3. “Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan”(QS. Yaasiin 65)
  1. Hadist- hadist yang mendukung tentang pengawasan adalah:

حاسبوا أنفسكم قبل أن بحاسبوا ونوا أعمالكم قبل أن توزن

Artinya: “Periksalah dirimu sebelum memeriksa orang lain. Lihatlah terlebih dahulu atas kerjamu sebelum melihat kerja orang lain.” (HR. Tirmidzi: 2383)

  1. Pengertian dari Dewan Pengawas Syariah adalah:

Dewan Pengawas Syariah adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional di Lembaga Keuangan Syariah.

  1. Peran dari terbentuknya Dewan Pengawas Syariah adalah:
    1. Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi jalannya Lembaga Keuangan Syariah sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah.
    2. Dewan Pengawas Syariah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa Lembaga Keuangan Syariah yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
    3. Tugas lain Dewan Pengawas Syariah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari Lembaga Keuangan Syariah yang diawasinya.
    4. Dewan Pengawas Syariah bersama Komisaris dan Direksi, bertugas untuk terus-menerus mengawal dan menjaga penerapan nilai-nilai Islam dalam setiap aktifitas yang dikerjakan Lembaga Keuangan Syariah
    5. DPS juga bertugas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Lembaga Keuangan Syariah, melalui media-media yang sudah berjalan dan berlaku di masyarakat, seperti khutbah, majelis ta’lim, pengajian-pengajian, maupun melalui dialog rutin dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat
  1. Syarat wajib anggota Dewan Pengawas Syariah:

Anggota DPS wajib memenuhi persyaratan berikut:

  1. Integritas
  2. Kompetensi, dan
  3. Reputasi keuangan

Anggota DPS yang memenuhi persyaratan integritas tersebut, antara lain adalah pihak-pihak yang:

  1. Memiliki akhlak dan moral baik
  2. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Memiliki komitmen yang tinggi dalam mengembangkan perbankan syariah yang sehat.
  • Tidak termasuk daftar TIDAK LULUS sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

dewan-pengawas-syariah

 

 

 

 

 

  1. Daftar Pustaka

Alquran Al- Karim, Departemen Agama RI, Alhuda gema insani, 2005

Adrian Sutedi, Pasar Modal Syariah: Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika), 2011

Adrian Sutedi, Perbankan Syariah: Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum, (Bogor: Ghalia Indonesia), 2009,

Gandapradja, Gunadi,  Dasar dan Prinsip Pengawasan Bank , Jakarta,Gramedia               Pustaka Utama. 2004

Himpunan Fatwa Keuangan Syariah, Dewan Syariah Nasional MUI, Jakarta,                    Penerbit Erlangga. 2014

Sri Dewi Anggadini. UNIKOM. Vol. 12 No. 1

http://ahmad-suganda.blogspot.co.id/2012/06/allah-swt-mengawasi-manusai           -dengan-tiga.html

http://muchsinal-mancaki.blogspot.co.id/2011/09/ayat-dan-hadits-tentang                           pengawasan.html

http://asuransitakafulsyariah.blogspot.co.id/2011/05/pengertian-dps-dewan                         pengawas-syariah.html

https://naifu.wordpress.com/2011/12/28/dewan-pengawasan-syariah-dasar              -hukum-persyaratan-anggota-serta-tugas-dan-wewenangnya/

http://muhammad-iwad.blogspot.co.id/2013/11/makalah-dewan-pengawas-syariah.html

[1] Alquran Al- Karim, Departemen Agama RI, Alhuda gema insani, 2005. Hlm 547

[2] Ibid, hlm 520

[3] Ibid, hlm 520

[4] Ibid, hlm 300

[5] Ibid, hlm 445

[6] http://ahmad-suganda.blogspot.co.id/2012/06/allah-swt-mengawasi-manusai-dengan-tiga.html. Dikutip pada tanggal 4 Agustus 2016 jam 11.37 WIB

[7] http://muchsinal-mancaki.blogspot.co.id/2011/09/ayat-dan-hadits-tentang-pengawasan.html. Dikutip pada tanggal 3 Agustus 2016 jam 21.03 WIB

[8] Ibid, Dikutip pada tanggal 3 Agustus 2016 jam 21.03 WIB

[9] Sri Dewi Anggadini. UNIKOM. Vol. 12 No. 1. Hlm.79

[10] Gandapradja, Gunadi,  Dasar dan Prinsip Pengawasan Bank , Jakarta,Gramedia Pustaka Utama. 2004. Hlm.56

[11] Himpunan Fatwa Keuangan Syariah, Dewan Syariah Nasional MUI, Jakarta, Penerbit Erlangga. 2014. Hlm.12

[12] Ibid, Sri Dewi Anggadini. UNIKOM….. Hlm. 81

[13] Adrian Sutedi, Pasar Modal Syariah: Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika), 2011, Hlm. 236-238

[14] http://muhammad-iwad.blogspot.co.id/2013/11/makalah-dewan-pengawas-syariah.html. Dikutip pada tanggal 6 Agustus 2016 jam 0.09 WIB

[15] Adrian Sutedi, Perbankan Syariah: Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2009), Hlm.141

[16] Ibid, Sri Dewi Anggadini. UNIKOM….. Hlm.83

[17] http://asuransitakafulsyariah.blogspot.co.id/2011/05/pengertian-dps-dewan-pengawas-syariah.html. Dikutip pada tanggal 5 Agustus 2016 jam 22.25 WIB

[18] https://naifu.wordpress.com/2011/12/28/dewan-pengawasan-syariah-dasar-hukum-persyaratan-anggota-serta-tugas-dan-wewenangnya/. Dikutip pada tanggal 5 Agustus 2016 jam 22.39 WIB.

الإنتاج على الموارد الطبيعية و الموارد البشرية

Standar

شرح المضمون الموضوع :

يشغل موضوع الإنتاج جانبا كبيرا من اهتمام الناس على اختلافUntitled-1.jpg مستوياتهم و درجاتهم. ذلك لأنه يرتبط ارتباطا و ثيقا بزيادة الدخل، و رفع مستوي المعيشة، مما يوفر ضمان الحياة السعيدة، و العيش الكريم للفرد و المجتمع.

فالتعريف الإنتاج هو عملية تستهلك جهداً بشرياً و تستهلك موارد و الطاقة في زمن معين، و يترتب على ذلك جعل المورد صالحا أو أكثر صلاحية لإشباع حاجات الإنسان، و قد يتمثل هذا الجهد في تحوير أو تغيير شكل المورد، كما قد يتمثل في تخزين الشيء أو نقله، و أيضا في قيام شخص بتقديم خدمة لشخص آخر كالتعليم و النقل و العلاج … إلخ. و ذلك في إطار من القيم الإسلامية للوصول بالمجتمع إلى الرفاهية و التكافل الإجتماعي.[1]

و في هذا البحث الموجز لهذه المناسبة القصيرة السعيدة نريد أن نكشف مباحثَ الأحاديث المتعلقة بالإنتاج في الاقتصاد الإسلامى. ينقسم عوامل الإنتاج في الإسلام الى الموارد الطبيعية و الموارد البشرية الذي يبيّن الباحث في هذا الموضوع.

  1. الموارد الطبيعية

متان الحديث :

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَلَهُ مِنْهَا يَعْنِي أَجْرًا وَمَا أَكَلَتْ الْعَوَافِي مِنْهَا فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ

(رواه أحمد ، والنسائي ، وابن حبان من طريق عبيد الله بن عبد الرحمن عنه ، وصرح عند ابن حبان بسماع هشام بن عروة منه ، وبسماعه من جابر ، ورواه أيضا من طريق وهب بن كيسان ، عن جابر الجملة الأولى ، واستدل به ابن حبان على أن الذمي لا يملك الموات ، لأن الأجر إنما يكون للمسلم ، وتعقبه المحب الطبري بأن الكافر يتصدق ويجازى عليه الدنيا كما ورد به الحديث ).

قلت : وقول ابن حبان أقرب للصواب ، وظاهر الحديث معه ، والمتبادر إلى الفهم منه أن إطلاق الأجر إنما يراد به الأخروي ، والله أعلم .[2]

شرح الكلمات :

( من أحيا أرضا ميتة ) : الأرض الميتة هي التي لم تعمر ، شبهت عمارتها بالحياة وتعطيلها بالموت . قال الزرقاني : ميتة بالتشديد قال العراقي . ولا يقال بالتخفيف لأنه إذا خفف تحذف منه تاء التأنيث . والميتة والموات والموتان بفتح الميم والواو التي لم تعمر سميت بذلك تشبيها لها بالميتة التي لا ينتفع بها لعدم الانتفاع بها بزرع أو غرس أو بناء أو نحوها .[3]

(فله فيها أجر) : أن الذمي لايملك الموات بالإحياء، و احتج بأن الكافر لا أجر له، و تعقبه المحب الطبري بأن الكافر إذا تصدق يثاب عليه في الدنيا كما ورد به الحديث، فيحمل الأجر في حقه على ثواب الدنيا و في حق المسلم على ما هو أعم من ذلك، و ما قاله محتمل إلا أن الذي قاله ابن حبان أسعد بظاهر الحديث، ولا يتبادر إلى الفهم من إطلاق الأجر إلا الخروي.[4]

العوافي جمع عافية وهم طلاب الرزق[5] قال أبو محمد العافية الطير وغير ذلك[6]

شرح الحديث :

قال الخطابي : إحياء الموات إنما يكون محفره وتحجيره وإجراء الماء إليه ونحوها من وجوه العمارة فمن فعل ذلك فقد ملك به الأرض سواء كان ذلك بإذن السلطان أو بغير إذنه ، وذلك أن هذه كلمة شرط وجزاء ، فهو غير مقصور على عين دون عين ولا على زمان دون زمان ، وإلى هذا ذهب أكثر العلماء .وقال أبو حنيفة : لا يملكها بالإحياء حتى يأذن له السلطان في ذلك ، وخالفه صاحباه[7]

ورواه ابن حبان في النوع الأول ، من القسم الأول ، بهذا اللفظ عن حماد بن سلمة عن أبي الزبير عن جابر ، ثم قال : وفي هذا الخبر دليل على أن الذمي إذا أحيا أرضا ميتة لم تكن له ; لأن الصدقة لا تكون إلا للمسلم ، وأعاده في النوع الثالث والأربعين ، من القسم الثالث ، وقال : إن هذا الخطاب إنما ورد للمسلمين ; لأن الصدقة إنما تكون منهم ، قال : والعافية طلاب الرزق[8]

يتحقق الاحياء بوسائل متعددة سواء بالبنيان أو الحرث وأصل الاحياء بالماء (كاشتقاق نهر – استخراج عين – احتفار بئر ) فإن فعل ذلك ثم ابتنى أو زرع أو غرس فذلك كله احياء ما لم تكن من أمال قوم .

و يتقرر الاحياء بما يقرره العرف محققا لعمارة الارض و هذا حسب صفة الاحياء فإن أراد إحياء الموات للسكن كان احياؤه بالبناء و التسقيف و ان أراد إحياؤه للزرع و الغرس اعتبر فيه ثلاث شروط :

  1. جمع التراب المحيط بها حتى يصير حاجز بينها و بين غيرها .
  2. سوق الماء ان كان يبسا و حبسه عنها ان كانت بطائح حتي يمكن زرعها .
  3. حرثها .

وهذه الشروط تضمن تهيئة الارض و صلاحيتها للزراعة و غيرها.[9]

هداية الحديث:

        و من تدبر هذا الحديث يمكين استفادة  أمرين عساسيين هما :

  • ترقية الإيمان

ضرورة الإنتاج في الإسلام لا يهدِف للحصول إلى نيل النتائج المادية فحسب، بل يشمل على القيم للعبادة. كعملية الزراعة، و من المتوقع نتيجة الإنتاج فيها الصدقة.

إن الصدقة احدى أنواع العبادات، فالحصيل من عملية الصدقة هي ترقية العبد إيمانه، قال رسول الله صلى الله عليه السلم في الحديث : الإيمان يزيد و ينقص، يزيد بالعبادة و ينقص بالمعصية.

  • الإسلام يحارب البطالة

ومن العوامل التي تساعد على المضي قدمًا في زيادة الإنتاج وتوفيره تحفيز النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ على إعمار الأرض الخراب، فيقول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ” أخرجه أحمد.

وأخرج البخاري في صحيحه عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” مَنْ أَعْمَرَ أَرْضًا لَيْسَتْ لِأَحَدٍ فَهُوَ أَحَقُّ “، ويقول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَلَهُ مِنْهَا يَعْنِي أَجْرًا وَمَا أَكَلَتْ الْعَوَافِي مِنْهَا– يعني الطير والسباع- فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ “.

والإعمار والإحياء إما بالزرع أو حفر الآبار، أو بالبناء عليها،كبناء المصانع، والشركات المنتجة لما يلزم للناس، ونحو ذلك.[10]

  1. الموارد البشرية

متان الحديث :

عَنْ الْمُنْذِرِ بْنِ جَرِيرٍ ، عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا، كَانَ لَهُ أَجْرُهَا وَمِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لَا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا ، وَمَنْ سَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا ، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا.(رواه ابن ماجة)[11]

شرح الكلمات :

قوله ( سنة حسنة ) أي طريقة مرضية يقتدى فيها والتمييز بين الحسنة والسيئة بموافقة أصول الشرع وعدمها قوله ( فعمل بها ) الفاء للتفسير وهو تفسير لقوله سن بأن عمل بها ومثله قوله تعالى ونادى نوح ربه فقال رب الآية وأمثاله كثيرة والمراد فعمل بها أولا وهو على بناء المفعول وهو واضح قوله ( أجرها ) أي أجر عملها والإضافة لأدنى ملابسة فإن السنة الحسنة لما كانت سببا في ثبوت أجر عاملها أضيف الأجر إليها بهذه الملابسة كذلك ذكره الطيبي وقال التوربشتي والصواب أجره لعود الضمير إلى صاحب الطريقة أي له أجر عمله وهو غير لازم ولا وجه لتغليظ الرواة إذا احتمل الكلام التصحيح بوجه ما فكيف والتصحيح هاهنا واضح قوله ( لا ينقص ) على بناء الفاعل وضميره لإعطاء مثل أجر العاملين لمن سن (من أجورهم ) أي أجور العاملين .[12]

شرح الحديث :

هذا الحديث صحيح، وهو يدل على شرعية إحياء السنن والدعوة إليها والتحذير من البدع والشرور لأنه صلى الله عليه وسلم يقول: ((من سن في الإسلام سنة حسنة كان له أجرها وأجر من عمل بها من بعده لا ينقص ذلك من أجورهم شيئا، ومن سن في الإسلام سنة سيئة كان عليه وزرها ووزر من عمل بها من بعده لا ينقص ذلك من أوزارهم شيئا)) خرجه مسلم في صحيحه.

ومثل هذا الحديث ما رواه أبو هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: ((من دعا إلى هدى كان له من الأجر مثل أجور من تبعه لا ينقص ذلك من أجورهم شيئا ومن دعا إلى ضلالة كان عليه من الإثم مثل آثام من تبعه لا ينقص ذلك من آثامهم شيئا)) وهكذا حديث أبي مسعود الأنصاري رضي الله عنه، يقول النبي صلى الله عليه وسلم: ((من دل على خير فله مثل أجر فاعله)) خرجهما مسلم في صحيحه.

ومعنى (( سن في الإسلام )) يعني: أحيا سنة وأظهرها وأبرزها مما قد يخفى على الناس، فيدعو إليها ويظهرها ويبينها، فيكون له من الأجر مثل أجور أتباعه فيها وليس معناها الابتداع في الدين. لأن الرسول صلى الله عليه وسلم نهى عن البدع وقال: ((كل بدعة ضلالة)) وكلامه صلى الله عليه وسلم يصدق بعضه بعضا، ولا يناقض بعضه بعضا بإجماع أهل العلم، فعلم بذلك أن المقصود من الحديث إحياء السنة وإظهارها، مثال ذلك: أن يكون العالم في بلاد ما يكون عندهم تعليم للقرآن الكريم أو ما عندهم تعليم للسنة النبوية فيحيي هذه السنة بأن يجلس للناس يعلمهم القرآن ويعلمهم السنة أو يأتي بمعلمين، أو في بلاد يحلقون لحاهم أو يقصونها فيأمر هو بإعفاء اللحى وإرخائها، فيكون بذلك قد أحيا هذه السنة العظيمة في هذا البلد التي لم تعرفها ويكون له من الأجر مثل أجر من هداه الله بأسبابه، وقد قال الرسول صلى الله عليه وسلم: (( قصوا الشوارب وأعفوا اللحى خالفوا المشركين)) متفق على صحته من حديث ابن عمر رضي الله عنهما، والناس لما رأوا هذا العالم قد وفر لحيته ودعا إلى ذلك تابعوه، فأحيا بهم السنة، وهي سنة واجبة لا يجوز تركها، عملا بالحديث المذكور وما جاء في معناه، فيكون له مثل أجورهم.

وقد يكون في بلاد يجهلون صلاة الجمعة ولا يصلونها فيعلمهم ويصلي بهم الجمعة فيكون له مثل أجورهم، وهكذا لو كان في بلاد يجهلون الوتر فيعلمهم إياه ويتابعونه على ذلك، أو ما أشبه ذلك من العبادات والأحكام المعلومة من الدين، فيطرأ على بعض البلاد أو بعض القبائل جهلها، فالذي يحييها بينهم وينشرها ويبينها يقال: سن في الإسلام سنة حسنة بمعنى أنه أظهر حكم الإسلام، فيكون بذلك ممن سن في الإسلام سنة حسنة.

وليس المراد أن يبتدع في الدين ما لم يأذن به الله، فالبدع كلها ضلالة لقول النبي في الحديث الصحيح: ((وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة)) ويقول صلى الله عليه وسلم في الحديث الصحيح أيضا: ((من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد)) وفي اللفظ الآخر: ((من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد)) متفق عليه.

ويقول في خطبة الجمعة عليه الصلاة والسلام: أما بعد: ((فإن خير الحديث كتاب الله وخير الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم، وشر الأمور محدثاتها وكل بدعة ضلالة)) خرجه مسلم في صحيحه. فالعبادة التي لم يشرعها الله لا تجوز الدعوة إليها، ولا يؤجر صاحبها، بل يكون فعله لها ودعوته إليها من البدع، وبذلك يكون الداعي إليها من الدعاة إلى الضلالة، وقد ذم الله من فعل ذلك بقوله سبحانه: أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ.[13]

هداية الحديث :

يُعْتَبر تحسين الإنتاجية، التحدي الذي يواجه المنظمات على اختلاف أنشطتها سلعية أو خدمية وأسواقها محلية أو عالمية في سعيها لكسب ميزة تنافسية على غيرها من المنظمات العاملة في نفس النشاط ، فمن الحقائق المسلم بها أن ارتفاع تكلفة الإنتاج يؤدي إلى عدم قدرة المؤسسة على المنافسة خاصة في ظل تزايد الاتجاه نحو العولمة وتحرر الأسواق ، هذا ما جعل المؤسسات تعتمد في الوقت الحالي على التدريب وتنمية الموارد البشرية في تحسين إنتاجياتها.[14]

مفهوم التدريب : تتعدد المفاهيم المستخدمة للتعبير عن التدريب كعملية ، فالتدريب بعكس التعليم محددة وواضحة ومُبَرْمَجة ويجب أن تخضع للقياس السريع في نجاحها لما هدفت إليه بعكس عملية التعلم التي تأخذ وقتا أطول حتى تَتَبَلْوَر نتائجها ، فالمقصود من التدريب هو زيادة المهارات والمعرفة المحددة في مجالات معينة ، وكذلك زيادة وعي المتدربين بأهداف المؤسسة التي يعملون بها و برسالتها . ويمكن تعريف التدريب على أنه الجهد المنظم والمخطَّط له لتزويد الموارد البشرية في المنظمة بمعارف معينة ،وتحسين وتطوير مهاراتها وقدراتها وتغيير سلوكها واتجاهاتها بشكل ايجابي بناء مما قد ينعكس على تحسين الأداء في المنظمة .

مفهوم تنمية الموارد البشرية تعرف تنمية الموارد البشرية بأنها إعداد العنصر البشري إعدادا صحيحا بما يتفق واحتياجات المجتمع ، على أساس أنه بزيادة معرفة وقدرة الإنسان يزداد ويتطور استغلاله للموارد الطبيعية ، فضلا عن زيادة طاقاته وجهوده .

يقصد بتنمية الموارد البشرية زيادة عملية المعرفة والقدرات والمهارات للقوى العاملة القادرة على العمل في جميع المجالات والتي يتم انتقاؤها واختيارها في ضوء ما يجري من اختبارات مختلفة .[15]

  • العمل على تحقيق الفاعلية في الأداء التنظيمي:

إن الكفاية الإنتاجية التي تهتم بتحقيق مخرجات ذات كفاءة عالية من حيث الكميات والمُوَاصَفات وأقل تكلفة ، حقاً تساعد على بقاء واستمرار المنظمة أو الشركة ، ولكنها لا تكفي وحدها لتحقيق النجاح والتميّز ومن ثم القدرة الكبيرة على المنافسة والبقاء والاستمرار ، إذ لا بد بجانب الكفاية الإنتاجية من تحقق الفاعلية في الأداء التنظيمي ، والفاعلية تعني أن المنتج النهائي أو الخدمة التي تنتجها أو تقدمها المنظمة أو الشركة لا بد وأن يتوافر فيها الجودة العالية ، لتحقيق الرضا المنشود من قبل العملاء والمستهلكين لها ، أي أن هذه السلعة أو تلك الخدمة تكون قادرة على تلبية احتياجات هؤلاء العملاء ، فضلاً عن تحقيق رغباتهم وتوقعا تهم في السلعة أو الخدمة التي يستهلكونها ، ولتعي المنظمة أو الشركة أن الحكم على توافر الجودة العالية في المنتج أو الخدمة التي تقدمها للمستهلكين لن يكون معتبراً إذا كان من قِبَلِها وفقط ، وإنما – وهو الأهم – أن يكون الحكم بجودة السلعة أو الخدمة صادرا عن المستهلكين أو العملاء..

إن تحقيق الجودة في السلع والخدمات يتوقف على كفاءة ومهارة العنصر البشري ، وهذه الكفاءة وتلك المهارة الواجب توافرها في العنصر البشري من أكبر المهام الملقاة على عاتق إدارة الموارد البشرية ، فعليها تصميم البرامج التدريبية لرفع كفاءة العنصر البشري ، وإكسابه المهارة اللازمة، التي تمكنه – بجانب قدراته الذاتية – من تحقيق معدلات الجودة المأمولة .[16]

الإستنباط

  • من الحديث الأول تحدث الباحث في الموضوع إحياء الأرض الموات و نقطة الجوهرية من هذا الحديث هي :
  1. إن الواجبة من عملية إحياء الأرض الموات هي الصدقة، و المنفعة منها ترقية إيمان العبد.
  2. إحياء الأرض الموات يجعل الأرض الميتة نافعةً للإنتاج، و عملية الإنتاج تقليل البطالة في المجتمع.
  • من الحديث الثاني تحدث الباحث في الموضوع سنة الحسنة في الإسلام و نقطة الججوهرية من هذا الحديث هي :
  1. معنى (( سن في الإسلام )) يعني: أحيا سنة وأظهرها وأبرزها مما قد يخفى على الناس، فيدعو إليها ويظهرها ويبينها، فيكون له من الأجر مثل أجور أتباعه فيها وليس معناها الابتداع في الدين.
  2. تحسين الموارد البشرية بالتدريب و تنمية الموارد البشرية.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

قائمة المصادر البحث

الزيلعي،  جمال الدين عبد الله بن يوسف، نصب الاية في تخريج أحاديث الهداية، دار          الحديث، (الطبقة الأولى، 1415ه)

السمرقندي، عبد الله الرحمن الدرامي، سنن الدارمي، (دار الكتاب العربي، 1987م)

العسقلاني، أحمد بن علي بن حجر، فتح الباري، الجزء الخامس، (المكتبة التوفيقية،            2008 م)

الكناني، أحمد بن على محمد ، التلخيص الحبير، (الطبعة الأولى، 1416ه)

القزويني، محمد بن يزيد، سنن ابن ماجه، (المكتبة العلمية)

أبادي، محمد شمس الحق العظيم، عون المعبود، (دار الفكر، 1415ه)

بالسندي، أبو الحسن الحنفي الشهير ، شرح سنن ابن ماجه القزويني، (دار الجيل)

نعيمة، بارك. “تنمية الموارد البشرية وأهميتها في تحسين الإنتاجية وتحقيق الميزة التنافسية”   مجلة اقتصاديات شمال إفريقيا. العدد السابع.

البركاتي، أبو عاصم، أهمية العمل والإنتاج في الإسلام، أخذ المقالة من                  http://www.ahlalhdeeth.com 

عبد الله الكافي غريب الله، أجر وثواب من استصلح أرضا، أخذه من مقالة     http://vb.mediu.edu.my

عيسى،محمود حسين، إدارة الموارد البشرية بين التقليدية والمعاصرة، أخذ المقالة من            http://www.alukah.net/

منقول ( المقع الرسمي لسماحة الشيخ عبد العزيز بن عبد الله بن باز رحمه الله )، صحة الحديث من سن سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها إلى يوم القيامة، أخذ     المقالة من https://www.tunisia-sat.com

[1] محمود بن ابراهيم الخطيب، من مبادئ الاقتصاد الإسلامى، (حقوق الطبع محفوظة، 1409 ه/ 1989 م)،   ص: 84

[2] أحمد بن على محمد الكناني، التلخيص الحبير، (الطبعة الأولى، 1416ه)، ص:139

[3]محمد شمس الحق العظيم أبادي، عون المعبود، (دار الفكر، 1415ه)، ص:252

[4] أحمد بن علي بن حجر العسقلاني، فتح الباري، الجزء الخامس، (المكتبة التوفيقية، 2008 م)، ص:26

[5] أحمد بن على محمد الكناني..المرجع السابق

[6] عبد الله الرحمن الدرامي السمرقندي، سنن الدارمي، (دار الكتاب العربي، 1987م)، ص: 405

[7] محمد شمس الحق العظيم أبادي..المرجع السابق، ص:252

[8] جمال الدين عبد الله بن يوسف الزيلعي، نصب الاية في تخريج أحاديث الهداية، دار الحديث، (الطبقة الأولى، 1415ه)، ص: 202

[9] عبد الله الكافي غريب الله، أجر وثواب من استصلح أرضا، أخذه من مقالة http://vb.mediu.edu.my/ في التاريخ 27 أغسطس 2016، في الساعة 20:35

[10]  أبو عاصم البركاتي، أهمية العمل والإنتاج في الإسلام،  أخذ المقالة من  http://www.ahlalhdeeth.com في التاريخ 27 أغسطس 2016 في الساعة 17.08

[11] محمد بن يزيد القزويني، سنن ابن ماجه، (المكتبة العلمية)، ص: 74

[12] أبو الحسن الحنفي الشهير بالسندي، شرح سنن ابن ماجه القزويني، (دار الجيل)، ص: 90

[13] منقول ( المقع الرسمي لسماحة الشيخ عبد العزيز بن عبد الله بن باز رحمه الله )، صحة الحديث من سن سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها إلى يوم القيامة، أخذ المقالة من https://www.tunisia-sat.com في التاريخ 27 أغسطس 2016 في الساعة 22.26

[14] أ/ بارك نعيمة. “تنمية الموارد البشرية وأهميتها في تحسين الإنتاجية وتحقيق الميزة التنافسية” مجلة اقتصاديات شمال إفريقيا. العدد السابع. ص: 274

[15] المرجع نفسه، ص: 275

[16] محمود حسين عيسى، إدارة الموارد البشرية بين التقليدية والمعاصرة، أخذ المقالة من http://www.alukah.net/   في التاريخ 28 أغسطس 2016 في الساعة 1.04

Ghozwul Fikri dan wacana kesetaraan gender dalampemikiran Islam

Standar

Kajian Cios 14 September 2016

Alhamdulillah pada kesempatan kali ini saya dapat meringkas dari hasil diskusi mingguan kajian Cios Program Kaderisasi Ulama 2016. Kajian kali ini diisi oleh 2 pemateri program PKU Gontor yang berasal dari Kalimantan Timur dan Gorontalo.

Ghozwul fikri atau bahasa Indonesia nya adalah Perang pemikiran. Saat ini kita telah berada di zaman dimana doktrin Barat dari segala aspek, berkembang subur di kalangan kita (Muslim) khususnya Indonesia. Berkembangnya doktrin barat ini adalah salah satu bukti bahwa Ghozwul fikri bukan merupakan masalah kecil.

Ghozwul fikri terjadi diakibatkan kalahnya perang fisik pada masa lalu. Sehingga kaum barat pun mencoba jalan lain untuk mengalahkan umat Islam. hingga terbentuklah senjata baru yaitu perang pemikiran. Mereka memiliki semboyan Learn & Destroy ( Mempelajari Islam secara spesifik lalu menghancurkannya dengan mendekontruksi dasar- Dasar Islam.

Metode- metode dari Ghozwul fikri :

  1. Menimbulkan sikap ragu- ragu (fasiq) kpd umat Islam
  2. Pencemaran/ membuat citra buruk kpd Islam melalui laqob : teroris, fundamental
  3. Campur aduk antara budaya barat & tradisi Islam
  4. Westernisasi (taghrib)

Agen- agen dalam mendukung Ghozwul fikri :

  1. Misi utama kita adalah bukan menghancurkan kaum muslimin tetapi mengeluarkan seorang muslim dari islam agar jadi orang muslim yang tidak berakhlaq. (samuel zwemmer)
  2. Orientalis: orang barat mengkaji budaya timur. Tujuan: mendekontruksi hukum dan kajian penelitian Islam dalam semua bidang
  3. Dalam pengertian ghozwul fikri : kekuatan politik barat dalam upaya penyebabkan kultur dan pemikiran barat agar bangsa2 di dunia termasuk islam sejalan dgn gaya hidup & pola pikir bangsa barat.

 

(Ust. Saiful Yusuf al- faiz, S. Kom.i)

Wacana kesetaraan gender dalam pemikiran Islam

Salah satu dari produk Ghozwul fikri adalah kesetaraan gender. Kaum feminis meyakini bahwa kesetaraan gender adalah problem solving sehingga kesetaraan gender ini harus dilaksanakan dalam masyarakat.  Dalam perkembangannya, wacana ini mengklaim bahwa teks-teks wahyu dan ijtihad kitab- kitab ulama klasik adalah sumber penindasan kpd wanita. Selanjutnya mendorong feminisme utk melakukan dekontruksi & pentafsiran semula terhadap hukum- hukum Islam.

Allah hanya melihat taqwa bukan orientasi seksual manusia (tokoh Feminis) permasalahannya apakah permasalahan orientasi seksual itu tidak termasuk dalam taqwa????

Feminisme terbentuk dikarenakan terjadinya banyak penindasan yang dialkukan pihak gereja terdahulu kepada kaum wanita. Pihak gereja menganggap wanita itu hina. Berasaskan beckground pengalaman inilah akhirnya terbentuknya kelompok yang menginginkan bebas yaitu feminis.

Unsur terpenting munculnya feminisme:

  1. Faktor agama & kitab suci: agama dipandang mengajarkan kebencian trhadap wanita
  2. Faktor politik: faktor budaya

Munculnya berbagai upaya seperti mengkritik, membuat buku baru

Ijtihad hukum feminisme:

  1. Mengharamkan poligami
  2. Menghalalkan perkawinan beda agama
  3. Pernikahan dpt dilakukan tanpa wali
  4. Talak dijatuhkan kepada laki2
  5. Masa idah juga diberikan kpd laki2
  6. Hak waris disamaratakan porsinya seperti laki2

 

Salah satu pola pikir Feminis : Makna gender telah berubah bukan hanya berarti kpd perbedaan kelamin belaka tetapi maknanya adalah gender menurut sosial.

Tokoh feminis berpendapat bahwa Allah hanya melihat taqwa bukan orientasi seksual manusia.  Padahal jika kita sadari permasalahan tentang orientasi seksual itu adalah cakupan dari permasalahan taqwa sehingga taqwa tidak bisa lepas dari perrmasalahan orientasi seksual.

 

  • Perlu diketahui: adil bukan berarti sama dalam jumlah serta dalam takaran, tetapi adil itu sesuai dgn apa yang dibutuhkan.

Contoh: kebutuhan pendidikan anak pertama yang kuliah jangan disamakan dengan kebutuhan pendidikan anak kedua yang masih sd dengan dalih keadilan. Begitu juga laki- laki dan perempuan.

Penegakan Hukum Dan Kode Etik

Standar

BAB I

PENDAHLUAN

  1. Latar Belakang

Kode etik profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum dan dirumuskan dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik. Tujuan utama kode etik profesi adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.

Kode  etik  profesi  merupakan  norma yang  di  tetapkan  dan  diterima  oleh sekelompok  profesi  yang  mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana  membuat  dan  sekaligus menjamin  mutu  profesi  itu  di  mata masyarakat.  Fokus  perhatian  ditujukan pada kode etik polisi, kode etik jaksa, kode etik  hakim,  kode  etik  advokad,  dan  kode etik notaris. Ini semua merupakan kode etik profesi  hukum  yang  disebut  juga Profesional Legal Ethic.

Akhir – akhir ini jika kita lihat dimedia maka peningkatan kejahatan yang dilakukan oleh pihak profesional semakin meningkat, contoh saja kasus korupsi. Sehingga Tujuan  ditulisnya makalah  ini  adalah untuk  mengetahui  bagaimana  peranan etika  profesi  hukum  dalam  upaya pemberantasan  kejahatan,  dan  bagaimana efektivitas  etika  profesi  hukum  dalam menanggulangi  kejahatan  yang  timbul dilingkungan  professional.

  1. Rumusan Masalah

Melihat dari latar belakang masalah diatas maka penulis mengajukan beberapa rumusan masalah sebagai berikut :

  1. Istilah pengertian dalam Penegakan Hukum
  2. Maksud dan tujuan Kode Etik
  3. Hubungan kode etik pada penegakan hukum
  4. Peran kode etik dalam penegakan hokum
  5. Lembaga- lembaga penegak hukum

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

  1. Penegakan Hukum

Pengertian penegakan hukum dapat dirumuskan sebagai usaha melaksanakan hukum sebagai mestinya, mengawasi pelaksanaannya agar tidak terjadi pelanggaran, dan jika terjadi pelanggaran cara memulihkan hukum yang dilanggar itu supaya dapat ditegakkan kembali perlu dengan tindakan hukum. Penegakan hukum dilakukan dengan penindakan hukum menurut urutan berikut:

  1. Teguran peringatan supaya menghentikan pelanggaran dan jangan berbuat lagi (percobaan).
  2. Pembebanan kewajiban tertentu (ganti kerugian atau denda).
  3. Penyisihan atau pengecualian (pencabutan hak-hak tertentu).
  4. Pengenaan sanksi badan (pidana, penjara, atau pidana mati);

Dalam pelaksanaannya tugas penegakan hukum, penegakan hukum wajib mentaati norma-norma yang telah ditetapkan. Prof. Abdulkadir Muhammad (1977) menggunakan empat norma yang penting dalam penegakan hukum, yaitu: kemanusiaan, keadilan, kepatutan, dan kejujuran.

  1. Kemanusiaan

Norma kemanusiaan menuntut agar dalam penegakan hukum manusia senantiasa diperlakukan sebagai manusia yang memiliki keluhuran pribadi. Dihadapan hukum, manusia harus dimanusiakan, artrinya dalam penegakan hukum manusia harus dihormati sebagai pribadi dan sekaligus sebagai mahluk sosial. Martabat manusia yang terkandung didalam hak-hak manusia menjadi prinsip dasar hukum, yaitu dasar kemanusiaan yang adil dan beradab[1].

Manusia menuntut kodratnya baik ataupun buruk, namun kondisi hidup yang  kadangkala memaksa manusia  berbuat jahat justru untuk mempertahankan kodratnya itu. Untuk mempertahankan hidup, maka dia mencuri hak orang lain walaupun dia sadar bahwa mencuri hak orang lain itu dilarang oleh hukum. Menurut pertimbangannya, daripada mati kelaparan lebih baik bertahan hidup dengan barang curian, dan hidup adalah hak asasi yang harus dipertahankan.

  1. Keadilan

Menurut Thomas Aquinas, keadilan adalah kebiasaan untuk memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya berdasarkan kebebasan kehendak. Kebebasan kehendak itu ada pada setiap manusia. Hak dan keadilan mempunyai hubungan yang sangat erat. Adanya hak mendahului adanya keadilan. Hak yang dimiliki setiap manusia melekat pada kodrat manusia itu sendiri,  bukan semata-mata berasal dari luar diri manusia . Jadi, adanya hak itu dapat diketahui dari dua sisi. Pada satu sisi hak itu melekat pada diri karena kodrat manusia, sedangkan pada sisi lain hak itu merupakan akibat hubungan dengan pihak lain melalui kontrak, keputusan hukum. Hak karena kodrat bersifat mutlak, sedangkan hak karena kontrak, keputusan hukum bersifat relative.

Hak pada sisi pertama sering disebut hak kodrat yang berasal dari hukum kodrat (ius naturale). Hak pada sisi lainnya disebut hak kontrak yang berasal dari hukum positif. Thomas aquinus menyatakan bahwa segala sesuatu yang bertentengan dengan hak kodrat selalu dianggap tidak adil.  Manusia mempunyai hak kodrat yang berasal dari tuhan, tetapi juga mempunyai kewajiban kodrat terhadap orang lain. Apabila hak kodrat itu dijelmakan kepada hukum positif, maka segala sesuatu yang bertentangan dengan hukum positif selalu dianggap tidak adil.

Keadilan merupakan salah satu bentuk kebaikan yang menuntun manusia dalam berhubungan sesama  manusia. Seseorang disebut adil bila mengakui orang lain sebagai orang yang mempunyai hak yang seharusnya dipertahankan atau diperolehnya. Keadilan juga dapat dalam bentuk kewajiban, sebagai hutang yang harus dibayar kepada orang lain. Sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan berfungsi sebagai pembayaran kembali untuk memulihkan pelanggaran pidana yang telah dilakukannya. Sanksi pidana berfungsi mengalihkan keadilan yang dirusak oleh pelaku kejahatan. John Kaplan seperti dikutip oleh muladi dan barda nawawi (1984) menyatakan, pemidanaan mengandung arti bahwa hutang penjahat telah dibayar  kembali[2].

 

  1. Kepatutan (equity)

Pada dasarnya kepatutan merupakan suatu koreksi terhadap keadilan legal. Keadilan yang legal adalah keadilan yang menumbuhkan hubungan  antara individu dan masyarakat atau Negara. Yang diperlukan oleh manusia adalah koreksi atau perhatian khusus kepada dirinya. Kepatutan memperhatikan dan memperhitungkan situasi dan keadaan manusia individual dalam penerapan keadilan, kepatutan merupakan kebaikan yang menggerakan manusia untuk berbuat secara rasional dan menggunakan keadilan. Kepatutan menyingkirkan kekerasan dan kekejaman hukum terutama  dalam situasi dan kondisi khusus (notohamidjojo. 1971). Dengan menggunakan kepatutan, hubungan yang meruncing antara manusia dikembalikan kepada proporsi yang sewajarnya.

  1. Kejujuran

Penegak hukum harus jujur dalam menegakan hukum atau melayani pencari keadilan dan menjauhkan diri dari perbuatan curang. Kejujuran berkaitan dengan kebenaaran, keadilan, kepatutan yang semuanya itu menyatakan sikap bersih dn ketulusan pribadi seseorang yang sadar akan pengendalian diri terhadap apa yang seharusnya tidak boleh  dilakukan. Kejujuran mengarahkan penegakan hukum agar bertindak benar, adil, dan patut. Kejujuran adalah kendali untuk  berbuat menurut apa adanya sesuai dengan kebenaran akal (ratio) dan kebenaran hati nurani (ratio) dan kebenaran hati nurani. Benar menurut akal, baik menurut hati nurani. Benar menurut akal diterima oleh hati nurani.

Penegak hukum yang jujur melaksanakan hukum sebagaimana mestinya, dan itu menurut pertimbangannya adalah baik. Kejujuran itu dibuktikan  oleh:

  1. Perbuatan rasional (benar);
  2. Pelayanan terhadap pencari keadilan manusiawi (beradab);
  3. Bicaranya lemah lembut dan ramah (sopan);
  4. Wanita diperlakukan secara wajar dan sopan (senonoh);
  5. Pertimbangan berdasarkan hukum dan fakta (patut);

 

 

  1. Kode Etik

Kode etik; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi.  Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti.  Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis.  Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik  itu dibuat oleh profesi sendiri.

Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri. Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu  dalam  merumuskan,  tetapi  pembuatan  kode  etik  itu  sendiri  harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan.  Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik  itu  sendiri  harus  menjadi  hasil  Self Regulation  (pengaturan  diri)  dari profesi[3].

Sanksi pelanggaran kode etik :

  1. Sanksi moral
  2. Sanksi dikeluarkan dari organisasi

Kasus-kasus  pelanggaran  kode  etik  akan  ditindak  dan  dinilai  oleh  suatu  dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu.Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan  professional.

Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi.  Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi.  Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional.

Tujuan kode etik profesi :

  1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
  2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
  3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
  4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
  5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
  6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
  8. Menentukan baku standarnya sendiri.

Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :

  1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
  2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
  3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.  Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.

 

  1. Hubungan Kode Etik Pada Profesi Hukum

Profesi hukum adalah profesi yang melekat pada dan dilaksanakan oleh aparatur hukum dalam pemerintahan suatu Negara. Kalau diadakan penelusuran sejarah, maka akan dapat dijumpai bahwa kode etik telah dimulai oleh Aristoteles, hal ini dapat dibuktikan dengan bukunya yang berjudul Etica Nicomacheia. Dalam buku ini Aristoteles menguraikan bagaimana tata pergaulan, dan penghargaan seseorang manusia kepada manusia lainnya, yang tidak didasarkan kepada egoisme atau kepentingan individu, akan tetapi didasarkan atas hal-hal yang  bersifat altruistis, yaitu memperhatikan orang lain dengan demikian juga halnya kehidupan  bermasyarakat, untuk hal ini Aristoteles mengistilahkannya manusia itu zoon polition[4].

Kode Etik dimaksukkan dalam disiplin pendidikan hukum disebabkan belakangan ini terlihat adanya gejala penurunan etika dikalangan aparat penegak hukum, yang mana hal ini tentunya merugikan bagi pembangunan masyarakat indonesia.

Profesi hukum  dewasa ini memiliki daya tarik tersendiri, akibat terjadinya suatu  paradigma baru dalam dunia hukum. sehingga menyebabkan konsorsium ilmu hukum memandang perlu memiliki etika dan moral oleh setiap-setiap profesi hukum, apalagi isu pelanggaran hak asasi manusia semakin marak diperbincangkan dan menjadi wacana publik yang sangat menarik.[5] Dengan adanya kode etik  profesi hukum diharapkan lahirlah nantinya sarjana-sarjana hukum yang profesional dan beretika. pengembangan profesi hukum haruslah memiliki keahlian yang berkeilmuan khususnya dalam bidang itu, itu oleh karena itu setiap  individu harus secara mandiri mampu memenuhi kebutuhan warga masyarakat yang memerlukan pelayanan dalam bidang hukum. Untuk itu tentunya memerlukan keahlian dan  berkeilmuan.

Hubungan kode etik dengan profesi hukum, bahwa kode etik adalah sebagai sikap hidup yang mana berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan profesional dibidang hukum terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh dan keahlian sebagai Pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas yang berupa kewajiban terhadap masyarakat yang membutuhkan  pelayanan hukum dengan disertai refleksi yang seksama, dan oleh karena itulah didalam melaksanakan profesi hukum kita harus mengutamakan etika dalam setiap berhubungan dengan masyarakat khususnya warga masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Selain itu dalam pelaksanaan tugas profesi hukum selain bersifat kepercayaan yang  berupa habl min-annas (hubungan horizontal) juga harus disandarkan kepada habl min Allah (hubungan vertikal), yang mana habl bin Allah itu terwujud dengan cinta kasih, perwujudan cinta kasih kepada-Nya tentunya kita harus melaksanakan sepenuhnya atau mengabdi kepada perintah- Nya antara lain cinya kasih kepada-Nya itu direalisasikan dengan cinta kasih antar sesama manusia, dengan menghayati cinta kasih sebagai dasar pelaksanaan profesi, maka otomatis akan melahirkan motivasi untuk mewujudkan etika profesi hukum sebagai realisasi sikap hidup dalam mengemban tugas (yang pada hakikatnya merupakan amanah) profesi hukum. Dan dengan itu profesi hukum memperoleh landasan keagamaan, maka ia (pengemban profesi) akan melihat  profesinya sebagai tugas kemasyarakatan dan sekaligus sebagai sarana mewujudkan kecintaan kepada Allah swt dengan tindakan nyata.

Menyangkut etika profesi hukum ini di ungkapkan bahwa (Arif sidhrta,1992:107) : etika  profesi adalah sikap etis sebagai bagian intergral dari sikap hidup dalam menjalani kehidupan sebagai pengemban profesi. Hanya pengemban profesi yang bersangkutan sendiri yang dapat atau paling mengetahui tentang apakah perilaku dalam mengemban profesi memenuhi tuntutan etika profesinya atau tidak. Disamping itu, pengemban profesi sering dihadapkan pada situasi yang menimbulkan masalah pelik untuk menentukan perilaku apa yang memenuhi tuntunan etika  profesi. Sedangkan prilaku dalam mengemban profesi dapat membawa akibat (negatif) yang jauh terhadap klien atau pasien. Kenyataan yang dikemukakan tadi menunjukan bahwa kalangan  pengemban profesi itu sendiri membutuhkan adanya pedoman objektif yang kongkret bagi  prilaku profesinya. Karena itu dari lingkungan para pengemban profesi itu sendiri dimunculkanlah seperangkat kaidah perilaku sebagai pedoman yang harus dipatuhi dalam mengemban profesi.

Perangkat kaidah itulah yang disebut kode etik profesi (bisa di singkat: kode etik), yang dapat tertulis maupun tidak tertulis yang diterapkan secara formal oleh organisasi profesi yang  bersangkutan, dan di lain pihak untuk melindungi klien atau pasien (warga masyarakat) dari  penyalahgunaan keahlian dan atau otoritas profesional[6].

Dari uraian diatas terlihat betapa eratnya hubungan antara kode etik dengan profesi hukum, sebab dengan etika inilah para profesional hukum dapat melaksanakan tugas (pengabdian)  profesinya dengan baik untuk menciptakan penghormatan terhadap martabat manusia yang pada akhirnya akan melahirkan keadilan ditengah-tengah masyarakat. Ketertiban dan kedamaian yang  berkeadilan adalah merupakan kebutuhan pokok manusia, baik dalam kehidupan masyarakat maupun dalam kehidupan bernegara, sebab dengan situasi ketertiban dan kedamaian yang  berkeadilanlah, manusia dapat melaksanakn aktivitas pemenuhan hidupnya, dan tentunya dalam situasi demikian pulalah proses pembangunan dapat berjalan sebagaimana diharapakan.

Jabatan maupun yang di embannya, seorang pengemban profesi hukum dalam menjalankan fungsinya harus selalu mengacu pada tujuan hukum untuk memberikan pengayoman kepada setiap manusia dengan mewujudkan ketertiban yang berkeadilan, yang bertumpu pada penghormatan martabat manuisa.

  1. Peran Kode Etik Dalam Penegakan Hukum

Berpijak kepada teori penegakan hukum Soerjono Soekamto, faktor-faktor penegakan hukum atau yang lebih dikenal dengan istilah law enforcement yaitu[7]:

  1. Faktor hukumnya sendiri, yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
  3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
  4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
  5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Saat ini yang menjadi sorotan yang sangat-sangat menarik perhatian setiap orang adalah faktor penegak hukum. Ruang lingkup penegak hukum sangat luas sekali, oleh karena mencakup mereka yang secara langsung dan secara tidak langsung berkecimpung di bidang penegakan hukum.

Seharusnya para aparat penegak hukum merenungkan kembali apa itu etika profesi hukum yang akhirnya terjemahkan dalam kode etik profesi hukum. Istilah etika berhubungan dengan tingkah laku manusia dalam pengambilan keputusan moral. Sedangkan profesi adalah  bidang pekerjaan yang dilandasi keahlian, keterampilan, kejuruan tertentu. Sedangkan kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku. Keduanya memiliki kesamaan dalam hal etika moral yang khusus diciptakan untuk kebaikan jalannya profesi yang bersangkutan dalam profesi hukum.

Hubungan etika dengan profesi hukum, bahwa etika profesi adalah sebagai sikap hidup,  berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan profesional di bidang hukum terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap mayarakat yang membutuhkan pelayanan hukum dengan disertai refleksi seksama. Dan oleh karena itulah dalam melaksanakan profesi terdapat kaidah-kaidah pokok berupa etika profesi yaitu sebagai berikut :

  1. Profesi harus dipandang sebagai pelayanan dan oleh karena itu sifat “tanpa pamrih” menjadi ciri khas dalam mengembangkan profesi.
  2. Pelayanan profesional dalam mendahulukan kepentingan pencari keadilan mengacu pada nilai-nilai luhur.
  3. Pengembangan profesi harus selalu berorientasi pada masyarakat sebagai keseluruhan.
  4. Persaingan dalam pelayanan berlangsung secara sehat sehingga dapat menjamin mutu dan peningkatan mutu pengemban profesi.

Sinergiditas antara etika profesi dan kode etik adalah seperti kita ambil dari Yap Thiam Hiem, dalam bukunya “Masalah Pelanggaran Kode Etik Profesi Dalam Penegakan Keadilan dan Hukum”, maksud dan tujuan kode etik ialah untuk mengatur dan memberi kualitas kepada  pelaksanaan profesi serta untuk menjaga kehormatan dan nama baik organisasi profesi serta untuk melindungi publik yang memerlukan jasa-jasa baik profesional. Kode etik jadinya merupakan mekanisme pendisiplinan, pembinaan, dan pengontrolan etos kerja anggota-anggota organisasi profesi.”Jangan Ada Celah..

Persoalan yang menyeruak dan menjangkiti hukum di Indonesia saat ini lebih disebabkan karena terjadinya degradasi moral dalam tubuh aparatur penegak hukum kita. Dalam benak  penulis, momentum saat ini dapat menjadi langkah awal pemerintah bersama jajaran institusi  penegak hukum, akademisi hukum dan pihak lain terkait penegakan hukum, untuk merekonstruksi kode etik profesi hukum dimana substansinya harus jauh lebih accountable (tanggung jawab). Lebih tegas menutup celah-celah penyelewengan hukum, sangat jelas dan transparan serta menjunjung tinggi nilai kejujuran. Pembenahan etika aparatur penegak hukum seharusnya menjadi salah satu agenda pemerintah dalam mereformasi institusi penegak hukum.

Jadikan kode etik sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas profesi hukum yang tidak lain adalah untuk selalu mengacu pada tujuan hukum yang tidak lain adalah mewujudkan ketertiban yang berkeadilan, yang bertumpu pada penghormatan martabat manusia. Jika boleh meminjam risalahnya Umar bin Khattab kepada Musa Al-AsyÆari, “Samaratakanlah manusia dalam majelismu, dalam pandanganmu, dalam putusanmu, sehingga orang berpangkat tidak mengharapkan penyelewenganmu, dan orang lemah tidak putus asa mendambakan keadilanmu.[8]

 

  1. Lembaga- lembaga penegak hukum

 

  • Kepolisian

Tugas utamanya adalah menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegkkan hukum.

Sebagai aparat hukum polisi dapat menjalakan fungsinya sebagai penyelidik dan penyidik. Polisi juga berwenang untuk menangkap orang yang diduga melakukan tindak kejahatan.

  • Kejaksaan

Kejaksaan adalah alat negara sebagai penegak hukum yang juga berperan sebagai penuntut umum dalam perkara pidana. Jaksa adalah alat yang mewakili rakyat untuk menuntut seseorang yang melanggar hukum pidana maka sisebut penuntut umum yang mewakili umum. kejaksaan merupakan aparat Negara yang bertugas :

  1. Untuk melakukan penuntutan terhadap pelanggaran tindak pidana di pengadilan. Di sini jaksa melakukan penuntutan atas nama korban dan masyarakat yang merasa dirugikan
  2. Sebagai pelaksana (eksekutor) atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Aparat kejaksaan akan mempelajari BAP yang diserahkan oleh kepolisian. Apabila telah lengkap maka kejaksaan akan menerbikan P21 yang artinya siap dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.

Tugas dan wewenang jaksa di bidang pidana antara lain:

  1. melakukan penuntutan
  2. melaksanakan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasar UU

 

  • kehakiman

Tugas utama seorang hakim adalah memeriksa, memutus suatu tindak pidana atau perdata. Untuk itu seorang hakim dalam menjalankan tugasnya harus lepas dari segala pengaruh agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan. Di tingkat pusat kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan MK. Jika MA merupakan lembaga peradilan umum tertinggi, maka MK merupakan lembaga peradilan khusus karena tugasnya :

  • terbatas kepada hak uji terhadap UU ke atas ,
  • sengketa kewenangan antar lembaga Negara,
  • pembubaran partai politik
  • memutuskan presiden dan/atau wakil presiden telah melanggar hukuman tidak mengurusi masalah pidana.

 

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Lembaga baru yang dibentuk karena tuntutan dan amanat reformasi agar Negara bersih dari praktek KKN. Dibentuk berdasarkan UU no 30 tahun 2002. Tugas utamanya adalah menyelidiki dan memeriksa para pelaku korupsi yang dilakukan oleh para pejabat Negara. KPK ini dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada presiden.[9]

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Pengertian penegakan hukum dapat dirumuskan sebagai usaha melaksanakan hukum sebagai mestinya, mengawasi pelaksanaannya agar tidak terjadi pelanggaran, dan jika terjadi pelanggaran memulihkan hukum yang dilanggar itu supaya dapat ditegakkan kembali. Penegakan hukum dilakukan dengan penindakan hukum menurut urutan berikut:

  1. Teguran peringatan supaya menghentikan pelanggaran dan jangan berbuat lagi (percobaan).
  2. Pembebanan kewajiban tertentu (ganti kerugian atau denda).
  3. Penyisihan atau pengecualian (pencabutan hak-hak tertentu).
  4. Pengenaan sanksi badan (pidana, penjara, atau pidana mati);

Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi.  Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti.  Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis.  Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik  itu dibuat oleh profesi sendiri.

Hubungan kode etik dengan profesi hukum, bahwa kode etik adalah sebagai sikap hidup yang mana berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan profesional dibidang hukum terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh dan keahlian sebagai Pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas yang berupa kewajiban terhadap masyarakat yang membutuhkan  pelayanan hukum dengan disertai refleksi yang seksama, dan oleh karena itulah didalam melaksanakan profesi hukum kita harus mengutamakan etika dalam setiap berhubungan dengan masyarakat khususnya warga masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Menjadikan kode etik sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas profesi hukum yang tidak lain adalah untuk selalu mengacu pada tujuan hukum yang tidak lain adalah mewujudkan ketertiban yang berkeadilan, yang bertumpu pada penghormatan martabat manusia. Jika boleh meminjam risalahnya Umar bin Khattab kepada Musa Al-AsyÆari, “Samaratakanlah manusia dalam majelismu, dalam pandanganmu, dalam putusanmu, sehingga orang berpangkat tidak mengharapkan penyelewenganmu, dan orang lemah tidak putus asa mendambakan keadilanmu.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H. Etika Profesi Hukum. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,        1997.

Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H. dan Cristine S.T. Kansil, S.H.,M.H. Pokok-pokok Etika Profesi      Hukum,. PT Pradnya Paramita. Jakarta, 2003.

Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta :        Rajawali Pers, 2008.

Supriadi, S.H.,M.Hum. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Sinar      Grafika, Jakarta, 2006.

Suhrawardi K. Lubis, S.H. Etika Profesi Hukum. Sinar Grafika. Jakarta, 2002.

https://www.academia.edu/5765207/ Pengaruh_Etika_dalam_Penegakan_Hukum

 

[1] Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H. Etika Profesi Hukum. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997

[2] Suhrawardi K. Lubis, S.H. Etika Profesi Hukum. Sinar Grafika. Jakarta, 2002.

 

[3] Supriadi, S.H.,M.Hum. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Sinar Grafika,Jakarta, 2006.

 

[4] Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H. dan Cristine S.T. Kansil, S.H.,M.H. Pokok-pokok Etika Profesi Hukum,. PT Pradnya Paramita. Jakarta, 2003, hlm 8

[5] Supriadi, S.H.,M.Hum. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Sinar Grafika,Jakarta, 2006, hlm 19

[6] Supriadi, S.H.,M.Hum. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Sinar Grafika,Jakarta, 2006.

 

[7] Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : Rajawali Pers, 2008, hlm. 21

[8] https://www.academia.edu/5765207/ Pengaruh_Etika_dalam_Penegakan_Hukum. Dikutip pada tanggal 18 April 2016 jam: 16:31 WIB.

[9] https://gmnite.blogspot.co.id/2014/08/peran-lembaga-lembaga-penegak-hukum-di.html. Dikutip pada tanggal 22 Mei 2016 jam 22.27 WIBpenegakan hukum dan kode etik

SYIRKAH

Standar

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah

Dalam bertansaksi kepada sesama manusia Islam memberikan kebebasan yang seluas- luasnya asalkan tidak mengandung sifat maysir, ghoror, dan riba. Untuk transaksinya sendiri Islam telah memiliki beberapa akad yang diperbolehkan untuk mengaplikasikannya, salah satu transaksinya adalah akad Syirkah. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sendiri telah membahas tentang akad Syirkah pada buku ke dua tentang bab akad. Banyaknya umat muslim yang belum mengetahui bagaimana seharusnya menjalankan syirkah atau perkongsian dalam memenuhi kebutuhan hidup di dunia ini yang sesuai dengan tuntunan syari’at. Sehingga dalam makalah ini penulis ingin membahas tentang akad syirkah guna untuk  memberikan sebuah pemahaman kepada para pembaca makalah ini. Karena pada zaman sekarang ini banyak orang-orang muslim yang menjalankan sistem syirkah atau perkongsian dengan mengikuti tata cara orang eropa atau barat yang belum tentu sesuai dengan apa yang diajarkan oleh syari’at.

Pada makalah kali ini penulis akad membahas syirkah yang terdapat pada KHES, prinsip syirkah atau bagi hasil dalam KHES mencakup syirkah  amwal,  syirkah  abdan, dan syirkah wujuh.

 

  1. Rumusan Masalah

Melihat dari latar belakang yang telah disampaikan diatas maka penulis mengajukan beberapa rumusan masalah sebagai berikut :

  • Apa Pengertian syirkah?
  • Bagaimana hukum tentang syirkah?
  • Sebutkan syarat dan rukun Syirkah!
  • Sebutkan dan jelaskan macam- macam syirkah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah!
  • Bagaimana cara mengakhiri Syirkah?
  • Bagaimana Implementasi Syirkah dalam Konteks Modern?

 

  1. Tujuan Penulisan

Pada makalah kali ini penulis bertujuan agar pembaca dapat mengetahui dan mengenal lebih :

  • Pengertian dari syirkah
  • Landasan hukum tentang syirkah
  • Syarat dan Rukun Syirkah
  • Macam- macam syirkah yang dibahas di Kompilasi hukum Ekonomi Syariah
  • Cara mengakhiri Syirkah?
  • Implementasi Syirkah dalam Konteks Modern

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

  1. Pengertian Syirkah

Syirkah menurut bahasa berarti al-ikhtilah yang artinya campur atau pencampuran. Demikian dinyatakan oleh Taqiyadun. Maksud pencampuran disini ialah seseprang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin untuk dibedakan.

Menurut istilah, yang dimaksud dengan syirkah, para fuqaha berbeda pendapat sebagai berikut:

  1. Sayyid Sabiq,

Akad antara dua orang berserikat pada pokok harta (modal) dan keuntungan.

  1. Muhammad al-Syarbini al-Khatib

Ketetapan hak pada sesuatu untuk dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur (diketahui).

  1. Syihab al-Din al-Qalyubi wa Umaira

Penetapan hak pada sesuatu bagi dua orang atau lebih.

  1. Idris Ahmad

Syirkah sama dengan syarikat dagang, yakni dua orang atau lebih sama-sama berjanji dan akan bekerja sama dalam dagang, dengan menyerahkan modal masing-masing, dimana keuntungan dan kerugiannya diperhitungkan menurut besar kecilnya modal masing-masing.

 

Setelah diketahui definisi syirkah menurut para ulama, kiranya dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan syirkah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugiannya di tanggung bersama.[1] Pengertian syirkah diatas hampir sama dengan pengertian syirkah di dalam KHES pada bab 2 tentang akad pasal 20 yaitu  Syirkah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati oleh pihak-pihak yang berserikat.[2]

 

  1. Hukum Syirkah

Syirkah merupakan salah satu produk transaksi yang diperbolehkan dalam Islam. Landasan hukum syirkah sendiri telah tertera di dalam Al-Quran, Al- Hadist, dan juga ijma’.

  • Dalil Al- Quran

Dalam Q.S. Shad ayat 24

وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُمْ ۗوَظَنَّ دَاوُودُ أَنَّمَا فَتَنَّاهُ فَاسْتَغْفَرَ رَبَّهُ وَخَرَّ رَاكِعًا وَأَنَا ب

Artinya:

“Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal soleh dan amat sedikitlah mereka ini”.[3]

 

 

 

 

 

  • Dalil Al- Hadist

حَدَّ ثَنَ مُحَمَّدُ بن سُلُيمان المَصِيْصِي عن مُحَمَّدالزَبْرِقانَ عن ا بي حَيَّانَ التيْمِ، عن ابيْهِ، عن ابي هُرَيْرَة َرَفَعَهُ قال : انَا ثَلاِث ُالشَريْكيْنِ مَا لمْ يَخُنْ اَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ, فَإذ خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا[4]

Artinya : “Dari Abu Hurairah yang dirafa’kan kepada Nabi SAW. Bahwa Nabi SAW. Bersabda, “Sesungguhnya Allah SWT. Berfirman,”Aku adalah yang ketiga pada dua orang yang bersekutu, selama salah seorang dari keduanya tidak menghianati temannya, aku akan keluar dari persekutuan tersebut apabila seseorang menghianatinya.” (HR. Abu Daud dan Hakim dan menyahihkan sanadnya)

  • Ijma’

Umat Islam sepakat bahwa syirkah dibolehkan. Hanya saja, mereka berbeda pendapat tentang jenisnya.[5]

 

  1. Syarat dan Rukun Syirkah

Rukun syirkah  diperselisihkan oleh para ulama. Menurut ulama Hanafiyah bahwa rukun syirkah  ada dua, yaitu ijab  dan qabul  atau bahasa lainya adalah akad. Akad yang  menentukan  adanya  syirkah. Syarat-syarat  yang  berhubungan  dengan syirkah menurut Hanafiyah dibagi menjadi empat bagian berikut ini :

  1. Sesuatu yang  bertalian  dengan  semua  bentuk  syirkah  baik  dengan  harta maupun  dengan  yang    Dalam  hal  ini  terdapat  dua  syarat  yaitu  a) yang berkenaan dengan benda yang diakadkan adalah harus dapat diterima sebagai perwakilan, b) yang berkenaan dengan keuntungan yaitu pembagian keuntungan  harus  jelas  dan  dapat  diketahui  dua  pihak,  misalnya  setengah, sepertiga dan yang lainnya.
  2. Sesuatu yang  bertalian  dengan  syirkah  mal  (harta).  Dalam  hal  ini  terdapat dua perkara yang harus dipenuhi a) bahwa modal yang dijadikan objek akad syirkah  adalah  dari  alat  pembayaran  (nuqud)  seperti  Riyal,  dan  Rupiah  b) yang dijadikan modal (harta pokok) ada ketika akad  syirkah  dilakukan baik jumlahnya sama maupun berbeda.
  3. Sesuatu yang  bertalian  dengan  syirkah  mufawadhah  bahwa  dalam mufawadhah disyaratkan a) modal (pokok harta) dalam syirkah mufawadhah harus  sama  b)  bagi  yang  bersyirkah  ahli  untuk  kafalah  c)  bagi  yang dijadikan objek akad disyaratkan  syirkah  umum, yakni pada semua macam jual beli atas perdagangan.
  4. Adapun syarat-syarat  yang  bertalian  dengan  syirkah  inan  sama  dengan syarat-syarat syirkah mufawadhah.

 

Menurut  ulama  mazhab  Malikiyah  syarat-syarat  bertalian  yang bertalian  dengan orang  yang  melakukan  akad  ialah  merdeka,  baligh  dan  pintar.  Syafi’iyah berpendapat bahwa  syirkah  yang sah hukumnya hanyalah  syirkah  inan  sedangkan syirkah yang lainnya batal.

Dijelaskan  pula  oleh  Abd  al-Rahman  al-Jaziri  bahwa  rukun  syirkah  adalah  dua orang  yang  berserikat,  subyek  dan  objek  akad  syirkah  baik  harta  maupun  kerja. Syarat-syarat syirkah dijelaskan oleh Idris Achmad berikut ini :

  1. Mengeluarkan kata-kata  yang  menunjukkan  izin  masing-masing  anggota serikat kepada pihak yang akan mengendalikan harta itu.
  2. Anggota serikat itu saling mempercayai sebab masing-masing mereka adalah wakil yang lainnya.
  3. Mencampurkan harta  sehingga  tidak  dapat  dibedakan  hak  masing-masing baik berupa mata uang maupun bentuk yang lainnya.[6]

 

  1. Macam- Macam Syirkah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Syirkah  secara garis besar terbagi atas dua jenis yaitu  syirkah  hak milik (syirkah al-amlak)  dan  syirkah  transaksi  (syirkah  al-uqud).  Syirkah  hak  milik  adalah syirkah  terhadap zat barang, seperti  syirkah  dalam suatu zat barang yang diwarisi oleh  dua  orang  atau  yang  menjadi  pembelian  mereka  atau  hibah  bagi  mereka. Adapun  syirkah  transaksi  adalah  syirkah  yang  objeknya  adalah  pengembangan hak  milik. Syirkah  transaksi  bisa  diklasifikasikan  menjadi  lima  macam  yaitu ‘inan, ‘abdan, mudharabah, wujuh dan mufawadhah.[7]

Dalam KHES pasal 134 dan 135 menyebutkan bahwa syirkah dapat dilakukan dalam bentuk syirkah amwal, syirkah abdan, dan syirkah wujuh. Sedangkan Syirkah amwal dan syirkah abdan dapat dilakukan dalam bentuk syirkah ‘inan, syirkah mufawwadhah, dan syirkah mudharabah.

Berikut ini merupakan penjelasan tentang syirkah- syirkah tersebut diatas :

  1. Syirkah ‘Inan

Syirkah  ’inân  adalah persekutuan modal antara dua  pihak  untuk menjalankan  usaha.  Apabila usahanya memperoleh keuntungan, maka akan dibagi  diantara  keduanya.  Dalam  hal  ini  tidak menyaratkan  adanya  kesamaan  modal, tasyarruf  dan  pembagian  keuntungan.  Modal salah  satu  pihak  boleh  lebih  besar  dari  pihak lainnya,  begitupula  dalam  hal  tanggung jawabnya.  Kebolehan kesamaan  pembagian keuntungan  seperti  halnya  kebolehan perbedaannya  berdasarkan  atas  kesepakatan diantara  mereka. Menurut  Zuhaily,  Syirkah ’inân  hukumnya  boleh  secara  ijma’.  Adapun perbedaanya  terdapat  pada  syarat-syaratnya sebagaimana pada penamaannya.[8]

  1. Syirkah Abdan

Syirkah  ‘abdan  disebut  juga  dengan  syirkah  a’mal  atau syirkah  sana’iSyirkah ‘abdan  adalah  syirkah  antara dua orang atau lebih dengan masing-masing pihak hanya menyerahkan kontribusi berupa tenaga atau keahlian tanpa investasi modal. Umumnya  syirkah  seperti  ini  terdapat  pada  pekerjaan  yang  membutuhkan keahlian  khusus  seperti  dokter  dan  konsultan.  Menurut  Imam  mazhab  Hanafi, Maliki dan Hanbali keahlian yang disertakan tidak harus sama dalam membentuk suatu syirkah.

  1. Syirkah Mudhorobah

Syirkah mudharabah disebut juga dengan qiradh. Syirkah ini terbentuk antara dua belah  pihak  dimana  pihak  pertama  menyerahkan keseluruhan  modal  (shahib  almal) dan pihak kedua  adalah orang  yang mengelola modal tersebut (mudharib). Dalam  syirkah  ini  keuntuntungan  akan  dibagi  sesuai  proporsi  yang  telah disepakati oleh dua belah pihak. Sedangankan kerugian dalam  syirkah  ini akan di tanggung oleh pemodal selama itu bukan kelalaian dari pengelola. [9]

  1. Syirkah Wujuh

Syirkah  wujûh  yaitu  pembelian  yang dilakukan  oleh  dua  orang  atau  lebih  tanpa menggunakan  modal  melainkan menggantungkan  pada kepercayaan  dan keahliannya dalam berdagang. Syirkah  antara mereka ialah untuk mencari keuntungan yaitu syirkah  melalui  kesepakatan  tanpa profesi maupun  harta. Menurut  Hanafiyah  dan Hanabilah  syirkah  wujûh  hukumnya  boleh karena  mengerjakan  suatu  pekerjaan  boleh hukumnya.  Masing-masing  yang  terikat perjanjian  boleh  berbeda kepemilikan terhadap sesuatu yang ditransaksikan.  Adapun apabila  memperoleh  kuntungan,  maka  akan dibagi  diantara  keduanya  sesuai porsi (konstribusi)  masing-masing  dalam kepemilikan. Namun Syafi‟iyah danMalikiyah  membatalkannya,  karena  suatu syirkah sesungguhnya terkait dengan harta dan pekerjaan. Ibnu  Rusy  dalam  kitab Bidâyah Al-Mustahid:  Nihâyah  al-Muqtashid menyatakan bahwa  syirkah  wujûh  merupakan bentuk  jaminan  kepada  pelaku  usaha  yang tidak  memiliki modal.  Kemudian ia mengutip Imam  Malik  dan  Syafi‟I  yang  menyatakan bahwa  syirkah  harus terkait dengan harta dan pekerjaan. Tanpa adanya kedua unsur tersebut dalam  masalah  syirkah  dapat  menimbulkan gharâr.   Dikatakan  demikian  karena  masingmasing  pihak  saling  bertukar  pekerjaan  tanpa adanya  pembatasan  profesi  dan  kekhususan pekerjaan.[10]

  1. Syirkah Mufawadhoh

Syirkah mufawadhah adalah antara dua syirkah atau pengabungan antara beberapa syirkah  sekaligus.  Misalnya  seseorang  memberikan  modal  untuk  dua  orang insiyur dengan tujuan membangun rumah untuk di jual. Kedua orang insyur akan bekerja sekaligus akan mendapatkan rumah sebagai keuntungan seperti yang telah disepakati  di  awal.  Dalam  hal  ini  terdapat  pengabungan  antara  syirkah ‘inan,

‘abdan, mudharabah dan wujuh.[11]

 

  1. Cara Mengakhiri Syirkah

Menurut  Ahmad  Azhar  Basyir  terdapat  enam  penyebab  utama  berakhirnya syirkah yang telah diakadkan oleh pihak-pihak yang melakukan syirkah, yaitu :

  • Syirkah akan  berakhir  apabila  terjadi  hal-hal  dimana  jika salah  satu  pihak  membatalkannya  meskipun  tanpa  persetujuan  pihak  yang lainnya. Hal ini disebabkan  syirkah  adalah akad yang terjadi atas dasar rela sama  rela  dari  kedua  belah  pihak  yang  tidak  ada  kemestian  untuk dilaksanakan apabila salah satu pihak tidak menginginkannya lagi.
  • Salah satu  pihak  kehilangan  kecakapan  untuk  bertasharruf  (keahlian mengelola harta) baik karena gila ataupun karena alasan lainnya.
  • Salah satu pihak meninggal dunia. Tetapi apabila anggota syirkah lebih dari dua  orang  yang  batal  hanyalah  yang  meninggal    Syirkah  berjalan  terus pada  anggota-anggota  yang  masih  hidup.  Apabila  ahli  waris  anggota  yang meninggal  menghendaki  turut  serta  dalam  syirkah  tersebut  maka  dilakukan perjanjian baru bagi ahli waris yang bersangkutan.
  • Salah satu pihak ditaruh dibawah pengampuan. Pengampuan yang dimaksud di sini baik karena boros yang terjadi pada waktu perjanjian syirkah  tengah berjalan maupun sebab yang lainnya.
  • Salah satu pihak jatuh bangkrut yang berakibat tidak berkuasa lagi atas harta yang menjadi saham syirkah. Pendapat ini dikemukakan oleh Mazhab Maliki, Syafi’i dan Hambali. Hanafi berpendapat bahwa keadaan bangkrut itu tidak membatalkan perjanjian yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
  • Modal para anggota syirkah lenyap sebelum dibelanjakan atas nama  Bila modal tersebut lenyap sebelum terjadi percampuran harta hingga tidak dapat dipisah-pisahkan lagi yang menanggung resiko adalah para pemilikya sendiri.  Apabila  harta  lenyap  setelah  terjadi  percampuran  yang  tidak  bisa dipisah-pisahkan lagi menjadi resiko bersama. Kerusakan yang terjadi setelah dibelanjakan menjadi  resiko bersama. Apabila  masih ada sisa harta  Syirkahmasih dapat berlangsung dengan kekayaan yang masih ada.[12]

 

  1. Implementasi Syirkah dalam Konteks Modern

Syirkah  merupakan  praktik  muamalah masa  jahiliyah  yang  diadopsi  ke  dalam  Islam. Dalam  fiqh  Islam,  hukum  asal  dari  syirkah adalah  boleh. Landasan  syariat    kebolehan syirkah  terdapat  dalam  kitab  al-Qur‟an,  as Sunnah  dan  ijma’. Kebolehan  syirkah  dapat dikembangkan  ke  dalam  berbagai bentuk berdasarkan  ijtihad  sebagaimana  dicontohkan oleh  para  fuqaha.  Setelah  merujuk  para  nashnash  syara’, pendapat  para  fuqaha  dapat dijadikan  referensi  untuk  pengembangan konsep  syirkah  dan  implementasinya  dalam konteks modern.

Untuk  mengimplentasikan  bentuk-bentuk syirkah  diperlukan  langkah-langkah  tertentu, yaitu  pertama, pastikan apakah masing-masing peserta persekutuan  turut  menjalankan perusahaan  atau  tidak.  Apabila  mereka keseluruhan  turut  menjalankan  perusahaan secara  langsung,  maka  akad  yang  digunakan adalah  musyârakah.  Jika  akad  musyârakah (syirkah)  yang digunakan  untuk  mendirikan perusahaan,  maka  kemungkinan  modal  yang disertakan  masing-masing  pihak  dapat berwujud:  (a)  Apabila  modal  yang  disertakan masing-masing  pihak   berupa  uang  yang jumlahnya sama (Rp. X dan Rp. X) maka akad yang  digunakan  syirkah  mufawadhah;  (b) Apabila modal yang disertakan masing-masing pihak  berupa  uang  dengan  jumlah  yang berbeda  (Rp.  X  dan  Rp.  Y),  maka  akad  yang digunakan  syirkah  ’inan;  (c)  Apabila  modal yang  disertakan  masing-masing  pihak  berupa pekerjaan  (al-a’mal),  maka  akad  yang digunakan  syirkah  ’abdan;  (d)  Apabila masing-masing pihak menjalankan usaha tanpa modal  melainkan  sebatas  reputasi/ kepercayaan,  maka  akad  yang  digunakan adakah syirkah wujuh.

Kedua,  apabila  yang  menjalankan perusahaan  hanya  pihak  yang  menyertakan tenaga  (mudhârib),  sedangkan  pihak  yang menyertakan modal harta (shâhib al-mâl) tidak ikut  serta  dalam  menjalankan  perusahaan, maka  akad  yang  digunakan  adalah mudhârabah.  Dalam  hal  ini  perlu  dipahami, bahwa  meskipun   mudhârib  hanya menyertakan tenaga, namun kedudukan mereka tetap  sebagai  pemilik  perusahaan.  Dikatakan demikian,  karena  mudhârib  mendapatkan keuntungan  bukan  dari  upah  mengupah (‘ujrah), melainkan dari bagi hasil persekutuan. Sedangkan  pemberian  upah  (gaji),  hanya berlaku  bagi  pekerja  (karyawan)  yang mengikatkan  diri  dengan  perusahaan  melalui akad ijârah.

Untuk  membentuk  perusahaan persekutuan  berskala  kecil,  masing-masing syirkah  biasanya  digunakan  sendiri-sendiri secara  terpisah.  Sedangkan  untuk  mendirikan perusahaan  persekutuan  berskala  besar  yang membutuhkan  adanya  hubungan  perikatan hingga  pada  tingkat  kerumitan  tertentu,  maka masing-masing  syirkah  tersebut  boleh dipadukan  satu  dengan  yang  lainnya.  Karena dalam  setiap  syirkah  yang  sah  ketika  berdiri sendiri,  maka  sah  pula  ketika  digabungkan dengan  jenis  syirkah  lainnya. Bahkan  untuk menjalin hubungan perikatan antara perusahaan dengan  pihak  karyawan  (pekerja), dibolehkan menggunakan  akad  lain  di  luar  syirkah  itu sendiri.  Misalnya  setelah  para  pengusaha sepakat  membentuk  perusahaan  persekutuan, mereka  dibolehkan  untuk  mengangkat karyawan  sebagai  pekerja.  Dalam pengangkatan    karyawan, akad yang digunakan oleh  perusahaan  bukan  lagi  syirkah  dengan sistem  bagi  hasil,  melainkan  ijarâh  dengan sistem  gaji  (’ujrah).  Namun  perlu  diketahui, bahwa  antara  pemilik  perusahaan  yang  satu dengan  pemilik  perusahaan  yang  lainnuya, secara  hukum  tetap  dibolehkan  melakukan persekutuan (syirkah).[13]

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

  1. Kesimpulan
  2. Syirkah menurut bahasa berarti al-ikhtilah yang artinya campur atau pencampuran. Sedangkan menurut KHES adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati oleh pihak-pihak yang berserikat.
  3. Syirkah merupakan salah satu produk transaksi yang diperbolehkan dalam Islam. dalil tentang syirkah terdapat dalam Dalam Q.S. Shad ayat 24 yang artinya “Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal soleh dan amat sedikitlah mereka ini”. Dan terdapat pula dalil dari hadist yang artinya : “Dari Abu Hurairah yang dirafa’kan kepada Nabi SAW. Bahwa Nabi SAW. Bersabda, “Sesungguhnya Allah SWT. Berfirman,”Aku adalah yang ketiga pada dua orang yang bersekutu, selama salah seorang dari keduanya tidak menghianati temannya, aku akan keluar dari persekutuan tersebut apabila seseorang menghianatinya.” (HR. Abu Daud dan Hakim dan menyahihkan sanadnya)
  4. Rukun syirkah ada dua, yaitu ijab  dan qabul. Sedangkan syarat-syarat syirkah dijelaskan oleh Idris Achmad berikut ini :
  5. Mengeluarkan kata-kata  yang  menunjukkan  izin  masing-masing  anggota serikat kepada pihak yang akan mengendalikan harta itu.
  6. Anggota serikat itu saling mempercayai sebab masing-masing mereka adalah wakil yang lainnya.
  7. Mencampurkan harta  sehingga  tidak  dapat  dibedakan  hak  masing-masing baik berupa mata uang maupun bentuk yang lainnya.
  8. Syirkah secara garis besar terbagi atas dua jenis yaitu  syirkah  hak milik (syirkah al-amlak)  dan  syirkah  transaksi  (syirkah  al-uqud). Syirkah  transaksi  bisa  diklasifikasikan  menjadi  lima  macam  yaitu ‘inan, ‘abdan, mudharabah, wujuh dan mufawadhah.
  9. Terdapat enam  penyebab  utama  berakhirnya syirkah yang telah diakadkan oleh pihak-pihak yang melakukan syirkah, yaitu :
  10. Syirkah akan  berakhir  apabila  terjadi  hal-hal  dimana  jika salah  satu  pihak  membatalkannya  meskipun  tanpa  persetujuan  pihak  yang lainnya.
  11. Salah satu  pihak  kehilangan  kecakapan  untuk  bertasharruf  (keahlian mengelola harta)
  12. Salah satu pihak meninggal dunia
  13. Salah satu pihak ditaruh dibawah pengampuan
  14. Salah satu pihak jatuh bangkrut yang berakibat tidak berkuasa lagi atas harta yang menjadi saham syirkah.
  15. Modal para anggota syirkah lenyap sebelum dibelanjakan atas nama
  16. Untuk mengimplentasikan  bentuk-bentuk syirkah  diperlukan  langkah-langkah  tertentu, yaitu  pertama, pastikan apakah masing-masing peserta persekutuan  turut  menjalankan perusahaan  atau  tidak, Kedua,  apabila  yang  menjalankan perusahaan  hanya  pihak  yang  menyertakan tenaga  (mudhârib),  sedangkan  pihak  yang menyertakan modal harta (shâhib al-mâl) tidak ikut  serta  dalam  menjalankan  perusahaan, maka  akad  yang  digunakan  adalah mudhârabah.

 

  1. Saran

Diharapkan kepada pembaca setelah membaca dan memahami makalah ini agar dapat mengamalkan ilmu yang didapat di makalah ini dan dapat mengamalkan produk syirkah yang berkonsep Islam ini di kalangan masyarakat dibandingkan memakai produk kerjasama Non Islami yang mengandung unsur riba, ghoror, dan maysir.

Selanjutnya karena penulis hanya manusia biasa yang tidak terlepas dari salah dan khilaf maka penulis masih sangat mengharapkan saran dan kritik dari teman-teman yang berpartisipasi dalam membaca makalah ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

الأزدي، سليمان بن الأشعت السجستاني، سنن أبي داود، المكتبة العصرية.

Al-Qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama, Semarang: Toha Putera, 1989;

Mahkamah Agung RI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Cetakan pertama.                    Jakarta, 2003.

Susamto, Burhanuddin, Pendapat Al- Mazahib Al- Arba’ah tentang Bentuk Syirkah            dan Aplikasinya dalam Perseroan Modern, De Jure, Jurnal Syariah Dan                     Hukum, Volume 6 No 1, Juni 2014.

Setiawan, Deni, kerja sama (syirkah) dalam ekonomi Islam, Jurnal Ekonomi,                      Volume 21, No 3 September 2013.

Suhendi H, Hendi, Fiqh Muamalah, Jakarta:Rajawali Pers, 2010.

Syafe’i, H. Rachmat, Fiqh Muamalah, Bandung: Pustaka Setia, 2001.

 

 

 

[1] Hendi Suhendi H, Fiqh Muamalah, Jakarta:Rajawali Pers, 2010, hlm. 125

[2] Mahkamah Agung RI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Cetakan pertama. Jakarta, 2003, hlm 10

[3] Al-Qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama, Semarang: Toha Putera, 1989;

[4] الأزدي، سليمان بن الأشعت السجستاني، سنن أبي داود، المكتبة العصرية، ص 256

[5] H. Rachmat Syafe’i, Fiqh Muamalah, Bandung: Pustaka Setia, 2001, hlm. 185

[6] Deni Setiawan, kerja sama (syirkah) dalam ekonomi Islam, Jurnal Ekonomi, Volume 21, No 3 September 2013, Hlm. 4

[7]Ibid, Hlm 5

[8] Burhanuddin Susamto, Pendapat Al- Mazahib Al- Arba’ah tentang Bentuk Syirkah dan Aplikasinya dalam Perseroan Modern, De Jure, Jurnal Syariah Dan Hukum, Volume 6 No 1, Juni 2014, Hlm 16

[9] Opcit,  Deni Setiawan, kerja sama (syirkah) dalam….Hlm 5

[10] Opcit, Burhanuddin Susamto, Pendapat Al- Mazahib Al- Arba’ah…Hlm 16

[11] Opcit,  Deni Setiawan, kerja sama (syirkah) dalam….Hlm 6

[12] Opcit,  Deni Setiawan, kerja sama (syirkah) dalam….Hlm 7

[13]Opcit, Burhanuddin Susanto, Pendapat Al- Mazhahib Al- Arba’ah……Hlm 18

تحريم آكل الربا و أثره

Standar

تحريم آكل الربا و أثره  

        الحديث الأول

متن الحديث :

حدثنا موسى بن إسماعيل حدثنا جرير بن حازم حدثنا أبو رجاء عن سمرة بن جندب رضي الله عنه قال : قال النبي صلي الله عليه وسلم : ( رأيت الليلة رجلين أتياني فأخرجاني إلى أرض مقدّسة ، فانطلقنا حتى أتينا على نهرٍ من دم، فيه رجل قائم، و على وسط النهر رجل بين يديه حجارةٌ، فأقبل الرجل الذي في النهر، فإذا أراد الرجل أن يخرج رمي الرجل بحجر في فيه فردّه حيث كان، فجعل كلما جاء ليخرج رمى فى فيه بحجر فيرجع كما كان، فقلت : ما هذا ؟ فقال الذي رأيت في النهر : آكل الربا )[1] (رواه البخاري)

        المفردات :

آكل الربا : المراد به المستفيد منه، و خص الأكل من بين سائر الانتفاعات، لأنه اعظم  المقاصد[2]

انطلقنا : ذهبنا [3]

شرح الحديث :

وقال ابن التين : ليس في حديثي الباب ذكر لكاتب الربا و شاهده و أجيب بأن ذكرهما على سبيل الإلحاق لإعانتهما للآكل على ذلك ، و هذا إنما يقع على من واطأ صاحب الربا عليه فأما من كتبه أو شهد القصة ليشهد بها علي ما هي ليعمل فيها بالحق فهذا جميل القصة لا يدخل في الوعيد المذكور ، وإنما يدخل فيه من أعان صاحب الربا بكتابته وشاهدته فينزل منزلة من قال : ( إنما البيع مثل الربا ) و أيضا فقد تضمن حديث عائشة نزول آخر البقرة و من جملة ما فيه قوله تعالى : ( و أحل الله البيع و حرم الربا ) و فيه ( إذا تداينتم بدين إلى اجل مسمى فاكتبوه ) و فيه ( و أشهدوا إذا تبايعتم ) فأمر بالكتابة و الإشهاد في البيع الذي أحله فأفهم النهي عن الكتابة و الإشهاد في الربا الذي حرمه ، و لعل البخاري أشار إلي ما ورد في الكاتب و الشاهد صريحا، فعند مسلم و غيره من حديث جابر، ( لعن رسول الله صلي الله عليه و سلم آكل الربا موكل و كاتبه و شاهده ، و قال : هم في الإثم سواء ) و لأصحاب السنن و صححه ابن خزيمة من طريق عبد الرحمن بن عبد الله بن مسعود عن أبيه ( لعن رسول الله صلي الله عليه وسلم آكل الربا و موكله و شاهده وكاتبه ) و في رواية الترمذي بالتثنية ، و في رواية النسائ من وجه آخر عن ابن مسعود ( آكل الربا و موكله و شاهداه و كاتبه ملعونون علي لسان محمد صلي الله عليه و سلم )[4]

        و الآن ظهر الربا مكشوفا بفوائد البنوك، فالقرض الذي تقدمه البنوك لطالبه المحتاج، سواء كان قرضا استثماريا أو استهلاكيا، ثم تؤخذ على قرضه مقابل التأجيل هي عين الربا الصريح، ففوائد الودائع البنكية التى ترتكز عليها البنوك، و هي أكبر مصدر دخل مالى داخلة في دائرة الربا المحرم، لأنها عين الربا.

        و قد اجمعت المجامع الفقهية الإسلامية علي أن هذه الفوائد محرمة و أنها عين الربا بأنواعه الثلاثة : ربا الفضل، ربا النسيئة، و ربا القرض.[5]

        : ما يؤخذ من شرح الحديث

  1. الحديث يفيد تحريم الربا، و أن آكله و كاتبه و شاهده ملعون أى مبعدون و مطرودون عن رحمة الله تعالى[6]
  2. يدل على أن المعين على تعاطى الربا من كاتب له، أو شاهد فيه الإثم و الذنب، كإثم و ذنب المباشر لعقد الربا و الانتفاع به، قال تعالى ( ولا تعاونوا على الإثم و العدوان ) [المائدة : 2]
  3. يدل على أن تعاطى الربا و الإعانة عليه من كبائر الذنوب، فإن اللعن لا يكون إلا على كبير.
  4. النبي صلي الله عليه و سلم سوى بين آكل الربا و موكله، إذ لا يتوصل إلي أكله إلا بمعاونته و مشاركته إياه، فهما شريكان في الإثم ، كما كان شريكين في الفعل ،و إن كان احدهما مغتبطا، و الآخر منهضماً، و الضرورة لا تلحقه، لانه قد يجد السبيل إلى حاجته بوجه مباح من وجود المعاملة. [7]

الحديث الثان

        متن الحديث :

عن أبي هريرة ، عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : ” ليأتين على الناس زمان لا يبقى أحد إلا أكل الربا فإن لم يأكله أصابه من بخاره ويروى من غباره . ( رواه أحمد وأبو داود والنسائي وابن ماجه )[8]

        المفردات :

غباره : ترابه او ما دق منه [9]

        شرح الحديث :

( عن أبي هريرة أن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قال ليأتين على الناس زمان لا يبقى أحد إلا أكل الربا ) بصيغة الفاعل أو الماضي والمستثنى صفة ( لأحد ) والمستثنى منه محذوف ، والتقدير : ولا يبقى أحد منهم له وصف إلا وصف كونه أكل الربا فهو كناية عن انتشاره في الناس بحيث أنه يأكله كل أحد ( فإن لم يأكله أصابه من بخاره ويروى من غباره ) أي يصل إليه أثره بأن يكون شاهدا في عقد الربا أو كاتبا أو آكلا من ضيافة آكله أو هديته ، والمعنى أنه لو فرض أن أحدا سلم من حقيقته لم يسلم من آثاره ، وإن قلت جدا . قال الطيبي – رحمه الله : المستثنى منه أعم : عام الأوصاف نفى جميع الأوصاف إلا الأكل ونحن نرى كثيرا من الناس لم يأكله حقيقة فينبغي أن يجرى على عموم المجاز فيشمل الحقيقة والمجاز ولذلك أتبعه بقوله التفصيلي فإن لم يأكله حقيقة يأكله مجازا ، والبخار والغبار مستعاران بما يشبه الربا به من النار والتراب ( رواه أحمد وأبو داود والنسائي وابن ماجه ).[10]

        الاستنباط من هذا الحديث :

  1. هذا الحديث يدل على أثر الربا في العقود
  2. ممثلة أثر الربا كأن البخار والغبار مستعاران بما يشبه الربا به من النار والتراب

المراجع

البيهقي، أبو بكر أحمد بن الحسين بن علي، كتاب السنن الكبرى، دار المعرفة، بيروت لبنان،

البسام، عبد الله بن عبد الرحمن، توضيح الأحكام من بلوغ المرام المجلد الرابع، مكتبة     المصطفي،

المنجيد في اللغة و الأعلام، الطبعة الثانية و الأربعون، دار المشرق، لبنان،

العسقلاني، احمد بن علي حجر، فتح الباري بشرح صحيح البجاري ، الجز الرابع ، دار        الحديث القاهرة،

القزويني، محمد بن يزيد، سنن ابن ماجه، المكتبة العلمية، بيروت لبنان،

القارى، علي بن السلطان محمد، مرقاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح، الجوز الأول، دار        الفكر 2002،

[1] البيهقي، أبو بكر أحمد بن الحسين بن علي، كتاب السنن الكبرى، دار المعرفة، بيروت لبنان، ص 646

[2] البسام، عبد الله بن عبد الرحمن، توضيح الأحكام من بلوغ المرام المجلد الرابع، مكتبة المصطفي، ص 280

[3] المنجيد في اللغة و الأعلام، الطبعة الثانية و الأربعون، دار المشرق، لبنان، ص 470

[4] العسقلاني، احمد بن علي حجر، فتح الباري بشرح صحيح البجاري ، الجز الرابع ، دار الحديث القاهرة، ص 362

[5] البسام، عبد الله بن عبد الرحمن، توضيح الأحكام من بلوغ المرام المجلد الرابع، مكتبة المصطفي، ص 286

[6] نفس المرجع ، ص 286

[7] نفس المرجع ، ص 288

[8] القزويني، محمد بن يزيد، سنن ابن ماجه، المكتبة العلمية، بيروت لبنان، ص 765

[9] المنجيد في اللغة و الأعلام، الطبعة الثانية و الأربعون، دار المشرق، لبنان، ص 543

[10] القارى، علي بن السلطان محمد، مرقاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح، الجوز الأول، دار الفكر 2002،

MENGENAL LEBIH DEKAT VIRUS EBOLA

Standar

       Mungkin sebagian dari kita masih belum tahu apa itu virus ebola yang kini sedang hangat dibicarakan diberita.Because that saya ingin berbagi wawasan yang saya miliki kepada antum-antum semua, semoga dapat menambah wawasan antum semua amiin ya rabbal alamiin

WHAT IS EBOLA??????

Ebola  adalah sejenis virus dari genus Ebolavirus,famili Filoviridae dan juga nama penyakit yang disebabkan oleh virus tersebut.Gejala-gejalanya antara lain seperti muntah,diare,sakit badan,pendarahan luar dan dalam,serta demam.Tingkat kemstian berkisar antara 80% sampai dengan 100%,asal kata dari sungai Ebola dikongo.

Virus ini dapat ditularkan dengan kontak langsung dengan cairan tubuh atau kulit.Sedangkan masa inkubasinya sekitar 2 sampai dengan 21 hari,tapi pada umumnya sekitar 5 sampai 10 hari.Saat ini telah dikembangkan vaksin untuk Ebola yang 90% efektif untuk monyet,sedangkan untuk manusia masih belum ditemukan .

Bagi orang yang terinfeksi virus ini kemungkinan untuk hidup masih 0% alias tidak mungkin terselamatkan.Penderita biasanya bisa langsung meninggal setelah 6 hari sampai 20 hari setelah terjangkit.Sekarang bisa dikatakan penyakit Ebola sangat dihindari terjangkitnya diseluruh dunia.(wikipedia)

Gambar virus Ebola dan penderitanya:

 

.

 

Cara Meningkatkan Stamina Dan Kecepatan Dalam Berlari

Standar

image

Dalam kesempatan kali ini, saya akan memberikan tips bagaimana caranya untuk meningkatkan stamina dan kecepatan dalam berlari.

Stamina adalah salah satu hal yang paling penting bagi setiap olahragawan. Begitu juga stamina begitu penting untuk seorang pemain futsal. 
Tingginya tingkat stamina pemain futsal berarti :
Lamanya kesegaran kaki pemain futsal selama pertandingan
Lebih punya kesempatan untuk memenangkan pertandingan, karena kemampuan untuk terus bermain dalam tempo tinggi sampai akhir pertandingan
Kemampuan berpikir yang tajam dan lebih lama di lapangan. Otak bekerja lebih lambat, ketika fisik telah habis
Jangan lupa tentang kekuatan hati dan sebagai hasil dari kesehatan secara keseluruhan pemain futsal. Akibat dari hail ini kinerja yang lebih baik, moral yang lebih baik dan risiko yang lebih rendah dari cedera. dan apa yang akan saya share kali ini terbukti manjur pada diri saya. Berikut ini adalah caranya:

I. CARA MENINGKATKAN STAMINA

Hal yang terbukti ampuh untuk meningkatkan stamina adalah dengan berolahraga secara teratur.

Ya… berolahraga terbukti dapat memperkuat jantung, sehingga menyebabkan lebih banyak pasokan oksigen yang sampai ke seluruh tubuh.

Cara yang biasa saya lakukan adalah dengan olahraga Kardio, yaitu berlari. Cara ini cukup simpel.

1. Anda cukup berlari saja. Mau berlari kecil alias jogging atau berlari cepat alias sprit, itu terserah anda.

2. Targetkan untuk setiap kali anda melakukan latihan ini. Misalnya pada latihan pertama, anda berlari selama 30 menit dan nonstop, kemudian pada latihan kedua tingkatkan menjadi 45 menit, latihan ketiga menjadi 1 jam, dan seterusnya.

3. Jika anda rasa berlari saja sudah terasa tidak berat, masukkan menu sprint dalam menu latihan anda. Misalnya setiap 15 menit, anda sprint selama 5 menit atau beberapa menit, itu terserah anda, tergantung kemampuan anda. Dan nantinya level dari sprint dinaikkan menjadi lebih berat.

4. Latihan ini cukup sederhana namun sangat efektif untuk meningkatkan stamina, terlebih jika sudah menjadi rutinitas, misalnya seminggu 4 kali. Selain meningkatkan stamina, metode latihan ini juga berguna untuk menurunkan berat badan.

5. Usahakan ketika melakukan latihan ini, pola bernafasnya dari hidung. Kenapa???…, karena pola nafas yang salah akan mengakibatkan terbentuknya Lactit Acid di kaki.

Berikut cara mengambil nafas yang dianjurkan :

– Sewaktu mulai latihan ini, sampai sebisanya nafas panjang masuk, hidung keluar dari hidung.

– Setelah itu sebisanya, nafas normal, masuk dari hidung keluar dari hidung.

– Setelah itu sebisanya, nafas pendek, masuk hidung keluar dari hidung.

– Kemudian, ketika sudah merasa berat, bernafaslah dari hidung kemudian hembuskan lewat mulut.

– JANGAN PERNAH bernafas, masuk dari mulut, keluar dari mulut (Hyperventilation), karena bisa menyebabkan pusing, bahkan pingsan.

– Jika ketiak berlari perut terasa sakit, lanjutkan saja, karena nanti akan hilang dengan sendirinya.

– Jika terasa sudah tak sanggup bernafas, berhenti sejenak, jangan sampai anda kehabisan nafas, dan itu bisa berakibat sangat fatal.

– Jika kaki sudah terasa sakit, kurangi tempo berlari.

– Kemudian jangan melupakan istirahat yang cukup serta ditambah dengan asupan nutrisi untuk tubuh.

– Istirahat sejenak selama 90 – 120 menit, untuk memulihkan energi.

– Setelah beristirahat sejenak dan anda ingin melanjutkan lari, jangan minum terlalu banyak, itu akan membuat stamina anda akan terkuras habis lagi dan membuat anda menjadi malas untuk berlari. Kalau bisa, minum hanya untuk membasahi mulut dan kerongkongan.

II. CARA MENINGKATKAN KECEPATAN DALAM BERLARI

image

8 cara meningkatkan kecepatan lari tanpa terlalu banyak berlari

1. Meningkatkan efisiensi Anda berlari

Jika Anda seperti kebanyakan pelari, Anda mungkin melangkah di atas tanah dengan keras, coba melangkah lebih pendek dan halus dengan berlari menggunakan ujung kaki anda. Cara itu berfungsi untuk mengefesiensikan lari Anda.

2. Tingkatkan jumlah Anda melangkah

Karena langkah anda menyempit cobalah melangkah dengan lebih cepat. Cobalah melangkah 90 langkah setiap 30 detik atau 180 langkah per menit.

3. Hanya latihan satu kali dengan intensitas tinggi dalam seminggu

Cara ini bisa dilakukan dengan catatan dilakukan dengan intensitas tinggi. Lima atau enam interval selama 2 atau 3 menit. Idealnya latihan ini dilakukan pada trek 400 meter sehingga Anda dapat melihat interval waktu Anda dan memonitor kemajuan Anda, 

4. Coba aktivitas lain

Jika otot kaki Anda sedang lelah sangat direkomendasikan untuk Anda bersepeda, hiking, atau menaiki tangga satu sampai dua kali sehari. Ini akan meningkatkan kekuatan kaki anda.

5. Biasakan untuk Stretching setiap pagi

Apalagi jika Anda sudah tua anda harus stretching setiap pagi. Apalagi jika anda seorang pelari Anda harus meluruskan paha belakang, betis, gluts, dan fleksor pinggul hampir setiap hari.

6. Turunkan berat badan jika perlu

Kelebihan berat badan seperti membawa beban ekstra bagi seorang pelari. Hilangkan satu atau dua kilogram.

7. Istirahatlah setelah anda latihan

Istirahatlah sedikitnya satu hari setelah latihan, jangan memaksakan diri Anda.

8. Jangan sampai Anda dehidrasi

Sisakan satu hari setelah anda latihan untuk memastikan agar tubuh anda benar-benar tidak dehidrasi.

Inilah beberapa cara yang saya lakukan dan terbukti sangat ampuh pada diri saya. Semoga apa yang saya sharing kali ini bisa bermanfaat bagi anda.

SELAMAT MENCOBA… ^_^

Cara Meningkatkan Stamina Dan Kecepatan Dalam Berlari

Standar

image

Dalam kesempatan kali ini, saya akan memberikan tips bagaimana caranya untuk meningkatkan stamina dan kecepatan dalam berlari.

Stamina adalah salah satu hal yang paling penting bagi setiap olahragawan. Begitu juga stamina begitu penting untuk seorang pemain futsal. 
Tingginya tingkat stamina pemain futsal berarti :
Lamanya kesegaran kaki pemain futsal selama pertandingan
Lebih punya kesempatan untuk memenangkan pertandingan, karena kemampuan untuk terus bermain dalam tempo tinggi sampai akhir pertandingan
Kemampuan berpikir yang tajam dan lebih lama di lapangan. Otak bekerja lebih lambat, ketika fisik telah habis
Jangan lupa tentang kekuatan hati dan sebagai hasil dari kesehatan secara keseluruhan pemain futsal. Akibat dari hail ini kinerja yang lebih baik, moral yang lebih baik dan risiko yang lebih rendah dari cedera. dan apa yang akan saya share kali ini terbukti manjur pada diri saya. Berikut ini adalah caranya:

I. CARA MENINGKATKAN STAMINA

Hal yang terbukti ampuh untuk meningkatkan stamina adalah dengan berolahraga secara teratur.

Ya… berolahraga terbukti dapat memperkuat jantung, sehingga menyebabkan lebih banyak pasokan oksigen yang sampai ke seluruh tubuh.

Cara yang biasa saya lakukan adalah dengan olahraga Kardio, yaitu berlari. Cara ini cukup simpel.

1. Anda cukup berlari saja. Mau berlari kecil alias jogging atau berlari cepat alias sprit, itu terserah anda.

2. Targetkan untuk setiap kali anda melakukan latihan ini. Misalnya pada latihan pertama, anda berlari selama 30 menit dan nonstop, kemudian pada latihan kedua tingkatkan menjadi 45 menit, latihan ketiga menjadi 1 jam, dan seterusnya.

3. Jika anda rasa berlari saja sudah terasa tidak berat, masukkan menu sprint dalam menu latihan anda. Misalnya setiap 15 menit, anda sprint selama 5 menit atau beberapa menit, itu terserah anda, tergantung kemampuan anda. Dan nantinya level dari sprint dinaikkan menjadi lebih berat.

4. Latihan ini cukup sederhana namun sangat efektif untuk meningkatkan stamina, terlebih jika sudah menjadi rutinitas, misalnya seminggu 4 kali. Selain meningkatkan stamina, metode latihan ini juga berguna untuk menurunkan berat badan.

5. Usahakan ketika melakukan latihan ini, pola bernafasnya dari hidung. Kenapa???…, karena pola nafas yang salah akan mengakibatkan terbentuknya Lactit Acid di kaki.

Berikut cara mengambil nafas yang dianjurkan :

– Sewaktu mulai latihan ini, sampai sebisanya nafas panjang masuk, hidung keluar dari hidung.

– Setelah itu sebisanya, nafas normal, masuk dari hidung keluar dari hidung.

– Setelah itu sebisanya, nafas pendek, masuk hidung keluar dari hidung.

– Kemudian, ketika sudah merasa berat, bernafaslah dari hidung kemudian hembuskan lewat mulut.

– JANGAN PERNAH bernafas, masuk dari mulut, keluar dari mulut (Hyperventilation), karena bisa menyebabkan pusing, bahkan pingsan.

– Jika ketiak berlari perut terasa sakit, lanjutkan saja, karena nanti akan hilang dengan sendirinya.

– Jika terasa sudah tak sanggup bernafas, berhenti sejenak, jangan sampai anda kehabisan nafas, dan itu bisa berakibat sangat fatal.

– Jika kaki sudah terasa sakit, kurangi tempo berlari.

– Kemudian jangan melupakan istirahat yang cukup serta ditambah dengan asupan nutrisi untuk tubuh.

– Istirahat sejenak selama 90 – 120 menit, untuk memulihkan energi.

– Setelah beristirahat sejenak dan anda ingin melanjutkan lari, jangan minum terlalu banyak, itu akan membuat stamina anda akan terkuras habis lagi dan membuat anda menjadi malas untuk berlari. Kalau bisa, minum hanya untuk membasahi mulut dan kerongkongan.

II. CARA MENINGKATKAN KECEPATAN DALAM BERLARI

image

8 cara meningkatkan kecepatan lari tanpa terlalu banyak berlari

1. Meningkatkan efisiensi Anda berlari

Jika Anda seperti kebanyakan pelari, Anda mungkin melangkah di atas tanah dengan keras, coba melangkah lebih pendek dan halus dengan berlari menggunakan ujung kaki anda. Cara itu berfungsi untuk mengefesiensikan lari Anda.

2. Tingkatkan jumlah Anda melangkah

Karena langkah anda menyempit cobalah melangkah dengan lebih cepat. Cobalah melangkah 90 langkah setiap 30 detik atau 180 langkah per menit.

3. Hanya latihan satu kali dengan intensitas tinggi dalam seminggu

Cara ini bisa dilakukan dengan catatan dilakukan dengan intensitas tinggi. Lima atau enam interval selama 2 atau 3 menit. Idealnya latihan ini dilakukan pada trek 400 meter sehingga Anda dapat melihat interval waktu Anda dan memonitor kemajuan Anda, 

4. Coba aktivitas lain

Jika otot kaki Anda sedang lelah sangat direkomendasikan untuk Anda bersepeda, hiking, atau menaiki tangga satu sampai dua kali sehari. Ini akan meningkatkan kekuatan kaki anda.

5. Biasakan untuk Stretching setiap pagi

Apalagi jika Anda sudah tua anda harus stretching setiap pagi. Apalagi jika anda seorang pelari Anda harus meluruskan paha belakang, betis, gluts, dan fleksor pinggul hampir setiap hari.

6. Turunkan berat badan jika perlu

Kelebihan berat badan seperti membawa beban ekstra bagi seorang pelari. Hilangkan satu atau dua kilogram.

7. Istirahatlah setelah anda latihan

Istirahatlah sedikitnya satu hari setelah latihan, jangan memaksakan diri Anda.

8. Jangan sampai Anda dehidrasi

Sisakan satu hari setelah anda latihan untuk memastikan agar tubuh anda benar-benar tidak dehidrasi.

Inilah beberapa cara yang saya lakukan dan terbukti sangat ampuh pada diri saya. Semoga apa yang saya sharing kali ini bisa bermanfaat bagi anda.

SELAMAT MENCOBA… ^_^